Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, menegaskan kewajiban pembayaran pajak kendaraan dinas bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayahnya. Penegasan ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bengkulu Tengah. Langkah ini diambil menyusul temuan bahwa ratusan kendaraan dinas belum melunasi kewajiban pajaknya.
Sebanyak 751 unit kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat, di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah diketahui menunggak pajak. Kondisi ini menjadi perhatian serius Bupati, mengingat pentingnya kepatuhan pajak dari instansi pemerintah sebagai teladan bagi masyarakat. Instruksi tegas telah dikeluarkan untuk segera menyelesaikan tunggakan tersebut.
Rachmat Riyanto secara langsung memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Tengah untuk menindaklanjuti permasalahan tunggakan pajak kendaraan dinas ini. Selain itu, aparatur sipil negara (ASN) juga diwajibkan untuk melakukan perpindahan nama kendaraan menjadi seri Y, yang merupakan kode wilayah Bengkulu Tengah, sebagai bagian dari upaya penertiban aset daerah.
Advertisement
Advertisement
Penegasan Bupati dan Kondisi Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas
Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, dengan tegas memerintahkan seluruh dinas dan OPD untuk segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan. Baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah harus menjadi contoh dalam kepatuhan membayar pajak.
"Saya perintahkan semua dinas dan OPD untuk segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan, baik mobil maupun motor. Kita tidak bisa meminta rakyat untuk patuh jika kita sendiri belum melaksanakan tanggung jawab," kata Rachmat di Kabupaten Bengkulu Tengah, Sabtu (01/8).
Penegasan ini muncul setelah terungkapnya data bahwa 751 unit kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah tidak membayar pajak. Angka ini merupakan bagian dari total 49.070 kendaraan yang menunggak pajak di seluruh Kabupaten Bengkulu Tengah. Kondisi ini menyoroti perlunya tindakan cepat untuk memperbaiki kepatuhan pajak di sektor pemerintahan.
Advertisement
Advertisement
Upaya Peningkatan Kepatuhan dan Pendapatan Asli Daerah
Selain penegasan kepada OPD, Bupati Rachmat Riyanto juga meminta agar aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah melakukan perpindahan nama kendaraan dinas. Perpindahan nama ini harus menjadi seri Y, yang merupakan kode wilayah untuk Bengkulu Tengah. Langkah ini diharapkan dapat memperjelas kepemilikan dan kewajiban pajak kendaraan dinas.
Untuk menindaklanjuti perintah Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Tengah diminta untuk segera mengambil langkah konkret. Hal ini termasuk memastikan setiap OPD bertanggung jawab atas pembayaran pajak kendaraan dinas yang mereka gunakan. Kewajiban membayar pajak kendaraan dinas ini menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
Di sisi lain, upaya kolektif juga sedang berlangsung untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. UPTD Samsat Kabupaten Bengkulu Tengah bekerja sama dengan Satlantas Polres Bengkulu Tengah dan Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Tengah. Mereka secara aktif melaksanakan razia patuh pajak di berbagai titik strategis.
Advertisement
Advertisement
Data Tunggakan dan Harapan Penurunan Angka Pajak
Kepala UPTD Samsat Kabupaten Bengkulu Tengah, Ahmad Hendy, mengungkapkan data terkini mengenai tunggakan pajak kendaraan. Berdasarkan catatan UPTD Samsat, terdapat total 49.070 kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor di Bengkulu Tengah. Dari jumlah tersebut, mayoritas atau 48.319 unit merupakan kendaraan pribadi.
Sementara itu, 751 unit sisanya adalah kendaraan dinas milik Pemkab Bengkulu Tengah. Angka ini menunjukkan bahwa tunggakan pajak tidak hanya berasal dari masyarakat umum. Tetapi juga dari instansi pemerintah sendiri. Situasi ini mendorong pemerintah daerah untuk lebih gencar dalam upaya penagihan.
"Kami sangat berharap angka tunggakan pajak kendaraan di Bengkulu Tengah bisa menurun. Khususnya kepada Pemkab Bengkulu Tengah bisa membayar tunggakan pajak kendaraan yang masih cukup banyak tersebut," sebut Ahmad Hendy.
Advertisement
Razia patuh pajak ini akan terus dilaksanakan hingga tanggal 31 Agustus mendatang sebagai bagian dari strategi peningkatan kesadaran. Jika ditemukan pengendara yang menunggak pajak, petugas akan meminta pembayaran di lokasi. Namun, jika belum bersedia, pengendara akan diberikan surat pernyataan sebagai bentuk pembinaan dan pengingat kewajiban sebelum masa pemutihan berakhir.
Sumber: AntaraNews