Pemkab Bengkulu Tengah Usulkan 212 Hektare Program Replanting Sawit untuk Tahun 2026

Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah mengusulkan program Replanting Sawit seluas 212 hektare ke pemerintah pusat untuk tahun 2026, bertujuan meremajakan perkebunan sawit petani yang sudah tua dan berproduktivitas rendah.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemkab Bengkulu Tengah Usulkan 212 Hektare Program Replanting Sawit untuk Tahun 2026
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah mengusulkan program Replanting Sawit seluas 212 hektare ke pemerintah pusat untuk tahun 2026, bertujuan meremajakan perkebunan sawit petani yang sudah tua dan berproduktivitas rendah. (AntaraNews)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, secara proaktif mengusulkan program replanting atau peremajaan sawit ke pemerintah pusat. Usulan ini mencakup total lahan seluas 212 hektare yang ditargetkan untuk direalisasikan pada tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk meningkatkan produktivitas perkebunan sawit rakyat di wilayah tersebut.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah, Helmi Yuliandri, menjelaskan bahwa usulan ini merupakan bagian dari kuota yang diberikan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) yang mencapai 500 hektare. Program ini sangat diharapkan oleh para petani karena kondisi tanaman sawit mereka sebagian besar telah memasuki masa tua dan menghasilkan produktivitas yang rendah.

Lahan seluas 212 hektare yang diusulkan tersebut berasal dari dua kelompok tani, yaitu kelompok tani Selupu Lama dengan luas 191 hektare dan kelompok tani Sumber Tani Makmur seluas 21 hektare. Inisiatif ini menunjukkan komitmen Pemkab Bengkulu Tengah dalam mendukung kesejahteraan petani sawit melalui program peremajaan yang berkelanjutan.

Detail Usulan Replanting Sawit Bengkulu Tengah

Usulan program Replanting Sawit dari Pemkab Bengkulu Tengah untuk tahun 2026 mencapai 212 hektare. Jumlah ini merupakan bagian dari total kuota 500 hektare yang dialokasikan oleh BPDP untuk wilayah tersebut. Helmi Yuliandri menegaskan bahwa usulan ini didasari oleh kondisi riil di lapangan, di mana banyak perkebunan sawit milik petani telah berusia lanjut.

Produktivitas tanaman sawit yang menurun drastis akibat usia tua menjadi alasan utama para petani sangat mengharapkan realisasi program ini. Dengan adanya peremajaan, diharapkan produktivitas sawit dapat kembali optimal, sehingga berdampak positif pada pendapatan petani.

Dua kelompok tani yang menjadi fokus usulan awal ini adalah kelompok tani Selupu Lama dengan lahan seluas 191 hektare dan kelompok tani Sumber Tani Makmur dengan 21 hektare. Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah terus melakukan pendampingan dan pembinaan agar usulan ini dapat diproses sesuai prosedur yang berlaku.

Syarat Mendapatkan Program Replanting Sawit

Untuk dapat mengikuti program Replanting Sawit, petani harus memenuhi beberapa persyaratan ketat yang telah ditetapkan. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan dan sesuai dengan kriteria program.

Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi antara lain:

  • Memiliki lahan yang merupakan perkebunan sawit.
  • Umur tanaman sawit minimal tujuh tahun.
  • Tanaman berasal dari bibit asalan (tidak bersertifikat) dan memiliki produktivitas rendah.
  • Lahan yang akan direplanting tidak boleh berada di dalam kawasan hutan atau kawasan Hak Guna Usaha (HGU).

Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah secara rutin melakukan kunjungan lapangan dan pembinaan kepada kelompok tani. Hal ini dilakukan untuk memastikan para petani memahami seluruh persyaratan dan dapat melengkapi dokumen yang diperlukan agar usulan Replanting Sawit mereka dapat diterima dan diproses.

Proses Penyaluran Dana Replanting Sawit

Helmi Yuliandri menjelaskan bahwa proses program Replanting Sawit untuk tahun 2026 masih dalam tahap pengumpulan data dan verifikasi lapangan. Tahap ini krusial untuk memastikan semua data akurat dan lahan memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Jika usulan dinyatakan memenuhi syarat, langkah selanjutnya adalah penandatanganan perjanjian tiga pihak. Perjanjian ini akan melibatkan bank penyalur, BPDP, dan kelompok tani. Proses ini menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran dana.

Setelah perjanjian ditandatangani, BPDP melalui bank penyalur akan mentransfer dana replanting langsung ke rekening kelompok tani. Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk berbagai kegiatan, meliputi penumbangan pohon, pembuatan teras, pembelian bibit, pupuk, pestisida, hingga pengendalian hama.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi