Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penyelundupan 90 kg sirip hiu berhasil digagalkan, 3 pelaku dibekuk

Penyelundupan 90 kg sirip hiu berhasil digagalkan, 3 pelaku dibekuk Penyelundupan 90 kg sirip hiu berhasil digagalkan. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengamankan tiga pelaku pemalsuan dokumen pengiriman satwa langka, Jumat (20/4). Dari pelaku, Polisi menyita sejumlah peralatan edit dokumen dan enam boks berisi 90 kilogram sirip hiu.

Kapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan, pengungkapan kasus pemalsuan dokumen ini bermula dari laporan Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jakarta I yang mencurigai upaya penyelundupan sirip hiu melalui Bandara Soetta tujuan Makassar.

"Setelah diteliti ternyata dokumennya palsu, mereka palsukan mirip dengan dokumen aslinya yang dikeluarkan Balai," kaya Yusep, Jumat (20/4).

Dari pengungkapan itu, lanjutnya, Polisi mengamankan tiga tersangka berinisial NW (32), RS (41) dan TR (31). Tak berhenti di situ, Polisi juga masih melakukan pengembangan atas pengungkapan ini.

"Kami juga masih kembangkan, untuk mengungkap pelaku lain dalam jaringan ini. Kami akan melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya, Insya Allah dalam waktu dekat bisa ditangkap," kata Yusep.

Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita 1 set perangkat komputer dan 1 set scanner printer. Petugas juga menyita barang bukti lainnya, berupa 1 lembar dokumen rekomendasi yang dikeluarkan dari Loka PSPL Serang, 2 buah handphone, 1 lembar nomor antrean dan satu lembar permohonan pemeriksaan jenis dan kesehatan ikan.

Dijelaskannya, ketiga pelaku ini diringkus di tiga tempat terpisah pada Jumat 13 April kemarin, dan memiliki peran masing-masing dalam pemalsuan dokumen pengiriman satwa dilindungi tersebut.

"Ada yang perannya mengunduh dan mengedit surat rekomendasi atau memalsukan surat, ada penerima order sirip hiu, dan yang mencetak surat rekomendasi palsu itu," kata dia.

Diterangkan Yusep, para pelaku ini nekat menggunakan berbagai cara agar usaha penyelundupan Sirip Hiu berjalan lancar.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara," ucap dia.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Sepak Terjang Pasutri Muda di Palembang Simpan 111,642 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi

Sepak Terjang Pasutri Muda di Palembang Simpan 111,642 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi

Kasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.

Baca Selengkapnya
Polisi Gencar Patroli Siber Antisipasi Serangan Hoaks Terkait Pemilu

Polisi Gencar Patroli Siber Antisipasi Serangan Hoaks Terkait Pemilu

Polisi menggelar patroli siber untuk mengatasi serangan berita-berita hoaks dan fitnah selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan

'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan

Polisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.

Baca Selengkapnya
Petani Ditangkap Usai Bakar Satu Hektare Lahan Kebun Sawit di Riau

Petani Ditangkap Usai Bakar Satu Hektare Lahan Kebun Sawit di Riau

Polisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.

Baca Selengkapnya
Penyelundupan ke Hong Kong dan Denmark Terbongkar, Sisik Tenggiling Disamarkan dengan Keripik Singkong

Penyelundupan ke Hong Kong dan Denmark Terbongkar, Sisik Tenggiling Disamarkan dengan Keripik Singkong

Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menggagalkan upaya penyelundupan 53 kilogram sisik tenggiling ke Hong Kong dan Denmark.

Baca Selengkapnya
Penjahat Tak Berkutik Usai 'Didor', Tiba di Kantor Polisi Malah Disuapi Makan Anggota jadi Sorotan

Penjahat Tak Berkutik Usai 'Didor', Tiba di Kantor Polisi Malah Disuapi Makan Anggota jadi Sorotan

Begini jadinya seorang penjahat kasus kejahatan serius disuapi polisi usai ditembak kakinya.

Baca Selengkapnya
Kasus Tabrak Lari Putra Mahkota Surakarta, Tetap Diproses Polisi walau Korban Cabut Laporan

Kasus Tabrak Lari Putra Mahkota Surakarta, Tetap Diproses Polisi walau Korban Cabut Laporan

Polisi melanjutkan penyelidikan tabrak lari yang melibatkan Putra Mahkota Kasunanan Surakarta Hadiningrat KGPH Purbaya, meski korban telah mencabut laporan.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Penyebar Hoaks Rekaman Forkopimda Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Polisi Ringkus Penyebar Hoaks Rekaman Forkopimda Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Polisi menangkap terduga penyebar hoaks rekaman suara Forkopimda Batubara mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya