Penjelasan Satpol PP Bongkar Paksa Tenda Demonstran Tolak Pengesahan UU TNI di Depan Gedung DPR

Aksi menolak pengesahan RUU TNI itu justru hendak dibubarkan paksa oleh Satpol PP, Rabu (9/10).

Muhammad Radityo Priyasmoro
Penjelasan Satpol PP Bongkar Paksa Tenda Demonstran Tolak Pengesahan UU TNI di Depan Gedung DPR
Petugas keamanan membubarkan paksa massa aksi terkait Undang-Undang TNI di depan gedung DPR/MPR setelah melewati batas waktu yang ditentukan, menyebabkan aksi saling lempar dengan petugas. (© 2025 Antaranews)

Sejumlah demonstran membangun tenda di atas trotoar Kawasan Gedung DPR. Aksi ini sebagai bentuk protes atas pengesahan RUU TNI oleh DPR beberapa Waktu lalu.

Namun, aksi damai tanpa kekerasan itu justru hendak dibubarkan paksa oleh Satpol PP, Rabu (9/10). Tindakan Satpol PP itu pun coba diadang massa aksi. Mereka bersikeras tidak mau meninggalkan tenda sebagai cara bersuara.

Kasatpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba menegaskan tidak ada tendensi untuk membubarkan aksi massa. Hanya saja, aksi dilakukan mereka sudah merugikan hak pejalan kaki.

"Alasannya warga unjuk rasa berada di atas trotoar pintu belakang gedung MPR/DPR. Mereka menghambat atau membahayakan aktifitas mereka dan pejalan kaki tidak (bisa) lewat," kata Tumbur dalam keterangan diterima, seperti dikutip Kamis (10/4/2025).

Tumbur pun menggunakan Perda Jakarta 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Ada dua yang digunakan, pasal 3 huruf i dan j dan pasal 54 ayat (1). Selain itu, dia mengatakan sudah ada teguran listan sehari sebelum aksi pembubaran paksa, namun hal itu tidak diindahkan demonstran.

"Mereka mendirikan tenda 8 April 2025 dan sudah diimbau oleh petugas Satpol PP untuk membongkar tendanya namun mereka masih tetap bertahan. Tanggal 9 April 2025 tetap petugas woro-woro sebelum melaksanakan penataan trotoar agar mereka membongkar tenda tendanya supaya tidak menghalangi hak pejalan kaki dan tidak membahayakan masyarakat turun ke badan jalan," ungkap Tumbur.

Dia mengklaim, adanya laporan warga diterima bahwa aksi demonstran dengan membangun tenda mengganggu kenteraman dan ketertiban umum serta estetika kota.

"Namun warga pengunjuk rasa sekitar 20 orang tersebut mengindahkan petugas sehingga secara persuasif melaksanakan penataan trotoar. Kegiatan dilaksanakan dengan didampingi pihak kepolisian dan pihak TNI," jelas Tumbur.

Tumbur memastikan, pihaknya bukan melarang aksi unjuk rasa sebab hal itu adalah kebebasan dsn kemerdekaan berpendat sebagai warga negara. Hanya saja, dia meminta hal tersebut tidak boleh melanggar aturan yang ada.

"Unjuk rasa silahkan, itu adalah hak. Hanya ketika aturan dilanggar dengan dengan mendirikan tenda menghalangi pejalan kaki itu jadi atensi," dia menandasi.

Rekomendasi