Pengusaha di Kediri yang Tidak PHK Karyawan Saat Pandemi Corona Bakal Bebas Pajak
Merdeka.com - Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar akan membebaskan pajak daerah untuk hiburan, restoran, hotel dan parkir kepada pengusaha yang tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan di tengah corona, Selasa (7/4).
"Kami akan cek satu per satu, bagi yang tidak ada PHK karyawan, akan kami gratiskan pajak bulan Maret dan April," kata Abdullah Abu Bakar di Kediri.
Kebijakan ini adalah bagian dari upaya Pemerintah Kota Kediri untuk menggerakkan ekonomi masyarakat.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Kediri sekaligus Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Nur Muhyar menyampaikan, kebijakan ini merupakan insentif untuk meringankan pengusaha akibat pandemi Covid-19.
"Dengan adanya pandemi Covid-19 kan secara omzet pengusaha di bidang hiburan, resto dan hotel ini pasti terpukul, langkah ini kami harap bisa meringankan beban mereka" kata Nur Muhyar.
"Dengan pembebasan pajak Maret dan April, semoga beban pengusaha berkurang dan bisa meminimalisir efek hingga ke pemutusan hubungan kerja bagi karyawan," tambahnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaMedia Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaJakarta Diguyur Hujan Deras Sejak Malam, Ini Titik-Titik Banjir di Hari Pencoblosan Pemilu
BPBD melaporkan sejumlah wilayah terdampak banjir akibat hujan lebat yang mengguyur Ibu Kota semalam.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini
Surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca SelengkapnyaMenaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaPengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi
Pengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.
Baca SelengkapnyaIngat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaBocah di Jakarta Utara 'Disunat Jin' Usai Kencing di Kali, Ternyata Ini yang Terjadi
Dilansir dari Liputan6, ocah 6 tahun, AJ disunat jin yang memicu perhatian warga Mereka berbondong-bondong ke rumah AJ, . Simak kronologi selengkapnya!
Baca SelengkapnyaMalam Tahun Baru, Jalur Puncak Ditutup Sejak 31 Desember hingga 1 Januari 2024
Mulai pukul 18.00 sampai 06.00 WIB dan arus kendaraan akan dialihkan ke jalur alternatif Jonggol dan Sukabumi.
Baca Selengkapnya