Penganiayaan Dua Balita di Jakut, Sahroni Desak Polisi Utamakan Trauma Healing bagi Korban

Ahmad Sahroni menyampaikan rasa miris dan geramnya.

Haris Kurniawan
Oleh Haris Kurniawan - Reporter
Penganiayaan Dua Balita di Jakut, Sahroni Desak Polisi Utamakan Trauma Healing bagi Korban
Penganiayaan Dua Balita di Jakut, Sahroni Desak Polisi Utamakan Trauma Healing bagi Korban (Merdeka.com)

Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap dua balita di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, mengundang keprihatinan mendalam dari berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Kedua korban yang masing-masing berusia 3 dan 4 tahun itu mengalami luka lebam setelah dianiaya oleh EC, kekasih ibu kandung mereka, hanya karena buang air besar di kasur.Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Benny Cahyadi, mengungkapkan bahwa pelaku telah diamankan saat sedang bekerja dan kini tengah menjalani proses hukum dengan jeratan pasal berlapis dan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Menanggapi kejadian tragis tersebut, Ahmad Sahroni menyampaikan rasa miris dan geramnya. Ia mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang telah menangkap dan menjerat pelaku, namun menekankan bahwa perhatian terhadap korban tidak boleh berhenti sampai di situ.

“Saya sangat prihatin, bagaimana mungkin dua anak tak berdosa bisa menjadi sasaran kekerasan hanya karena kesalahan kecil. Saya minta agar aparat tidak hanya fokus menghukum pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapat layanan pemulihan trauma secara menyeluruh dan berkelanjutan,” tegas Sahroni dalam pernyataannya, Rabu (10/4).

Lebih jauh, Sahroni meminta aparat, khususnya unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA), untuk aktif menggandeng lembaga-lembaga terkait dalam memberikan layanan psikologis dan fisik bagi korban. Ia menekankan pentingnya proses pemulihan jangka panjang agar anak-anak tidak tumbuh dengan luka batin yang membekas.

“Korban perlu mendapatkan perhatian khusus, terutama dalam aspek psikologisnya. Polisi harus menjamin bahwa pelaku tidak lagi bisa menjalin kontak dengan korban maupun ibunya di kemudian hari, bahkan setelah masa hukuman berakhir,” tambahnya.

Sahroni berharap penanganan kasus ini bisa menjadi contoh bahwa perlindungan anak bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga tentang menjamin masa depan korban tetap bisa tumbuh dengan aman dan sehat secara mental.

Rekomendasi