Pendemo ke Polisi: Kalian Paham Enggak Sih, Mereka Tidak Mau Polri Pimpin KPK
Merdeka.com - Unjuk rasa dukung Revisi UU KPK di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berujung ricuh. Massa yang mengaku tergabung dalam Himpunan Aktivis Milenial Indonesia sama aliansi mahasiswa dan pemuda relawan cinta NKRI menuntut bertemu dengan Wadah Pegawai (WP) KPK serta mencopot kain hitam yang menutup logo KPK.
Praktis, aksi anarkis pendemo dihalau kepolisian yang sedang berjaga. Malah, pendemo mencoba mempengaruhi petugas Kepolisian yang menghalau tindakan anarkis mereka.
"Kalian paham nggak sih. Mereka (WP KPK) itu tidak mau Polri memimpin KPK," teriak salah seorang peserta aksi di hadapan para petugas, Jumat (13/9).
Sebelumnya, dari atas mobil komando, orator lantang mengucapkan selamat kepada Irjen Firli Bahuri atas terpilihnya sebagai Ketua KPK berdasarkan hasil voting.
Bentrokan pun tidak terhindarkan saat mereka membakar karangan bunga bernada keprihatinan atas Revisi Undang-Undang KPK. Massa juga memaksa polisi membantu agar kain hitam yang menutupi logo KPK dibuka.
"Pimpinan KPK tidak punya hak untuk menutup lambang KPK," teriak orator.
Selain itu, massa juga mendukung disahkannya Revisi Undang-Undang KPK. Hal itu dinilai demi kebaikan lembaga antirasuah itu sendiri.
Reporter: Nanda Perdana
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri memperbarui surat pengunduran dirinya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaJokowi resmi menandatangani keputusan presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua sekaligus Anggota KPK pada 28 Desember lalu.
Baca SelengkapnyaKetua nonaktif KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Firli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaKursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaHaris menyebut, Firli tak hadir lantaran masih mengikuti proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca SelengkapnyaSebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaKetua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaDesakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Selengkapnya