Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penasihat hukum Dahlan Iskan cecar saksi ahli soal audit BPKP

Penasihat hukum Dahlan Iskan cecar saksi ahli soal audit BPKP saksi ahli kasus Dahlan iskan. ©2017 Merdeka.com/Masfiatur Rochma

Merdeka.com - Sempat terjadi ketegangan di dalam sidang lanjutan kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) dengan terdakwa Dahlan Iskan. Ketegangan terjadi antara penasihat hukum dengan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Awalnya saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Rudi Hariyanto terlihat berbelit saat ditanya Pieter Talaway, salah satu penasihat hukum Dahlan Iskan. Terutama mengenai audit yang dilakukannya itu dinilai dilakukan begitu cepat.

"Audit yang saudara saksi (Rudi Hariyanto) lakukan itu hanya 15 hari. Itu bagaimana bisa?" tanya Pieter, Selasa (21/3).

"Semua bukti sudah disediakan penyidik," jawab Rudi.

Dari jawaban tersebut, penasihat hukum Dahlan Iskan menilai, keterangan saksi ahli diragukan. Lantaran tidak dilakukan konfirmasi ataupun investigasi dari BPKP untuk mengecek kebenaran adanya terjadi kerugian negara.

Padahal menurut Pieter konfirmasi itu dilakukan sebagai bentuk independensi dari BPKP. Apalagi terdakwa sendiri, selama ini tidak pernah merasa dikonfirmasi langsung oleh saksi ahli.

"Kenapa anda tidak melakukan klarifikasi terhadap sejumlah bukti dari penyidik, termasuk pada tersangka (Dahlan Iskan). Padahal dalam beberapa kasus, BPKP melakukan itu (klarifikasi)," tanya Pieter.

"Saya diskusi dengan penyidik," jawab Rudy.

Sementara, Agus Dwiwarsono penasihat hukum Dahlan Iskan mengkritik BPKP. "Buat tulisan yang besar, BPKP itu tukang buat stempel," kata Agus.

Alasan dianggap bikin stempel, karena BPKP merupakan lembaga negara independen. Tetapi kenapa hanya berdasar bukti dari penyidik, kemudian dinyatakan adanya terjadi kerugian negara.

Padahal semuanya itu tidak pernah ada klarifikasi ataupun konfirmasi dari Dahlan Iskan. "Ini bagaimana, jika lembaga independen melakukan seperti itu, negara ini hancur. Tidak ada klarifikasi atau konfirmasi dari Pak Dahlan sudah dianggap ada kerugian negara," pungkas dia.

Menanggapi hal tersebut, JPU Trimo menganggap apa yang dikatakan saksi ahli itu sudah benar. Karena semua bukti sudah ada, dan tidak perlu lagi untuk dilakukan konfirmasi kepada terdakwa.

"Yang jelas, penjualan atau pelepasan aset itu terjadi dilakukan sebalum ada lelang. Sehingga ini dianggap melanggar. Apalagi sudah ada transaksi dan kesepakatan sebelum dilakukan lelang," ucap Trimo.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.

Baca Selengkapnya
Akal-akalan Kementerian Kemas Ulang Produk Impor Jadi Produk Dalam Negeri, Bakal Dapat Sanksi dari Menko Luhut

Akal-akalan Kementerian Kemas Ulang Produk Impor Jadi Produk Dalam Negeri, Bakal Dapat Sanksi dari Menko Luhut

Luhut meminta BPKP untuk melakukan audit dan tidak segan untuk melaporkan temuan kepada Kepala Negara.

Baca Selengkapnya
Eks Sekjen PKB: Desakan Hak Angket di DPR Pekerjaan Sia-Sia, Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu

Eks Sekjen PKB: Desakan Hak Angket di DPR Pekerjaan Sia-Sia, Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu

Eks Sekjen PKB Lukman Edy menyatakan, hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu adalah pekerjaan sia-sia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024

KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024

Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Hormati Keputusan KPU, PKS Beri Catatan dan Kritisi Proses Pemilu

Hormati Keputusan KPU, PKS Beri Catatan dan Kritisi Proses Pemilu

Dia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.

Baca Selengkapnya
SEMENIT PAHAM: Ajak Orang Golput di Pemilu Bisa Dipidana, Ini Aturannya

SEMENIT PAHAM: Ajak Orang Golput di Pemilu Bisa Dipidana, Ini Aturannya

Jangan sembarangan memprovokasi orang untuk tidak memilih di pemilu. Karena hal itu bisa melanggar pidana

Baca Selengkapnya
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Penuhi Panggilan KPK: Kita Harap Harun Masiku Segera Ditangkap

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Penuhi Panggilan KPK: Kita Harap Harun Masiku Segera Ditangkap

Wahyu menyebut dirinya membawa dokumen untuk diperlihatkan kepada penyidik dalam proses pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara

Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara

Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Baca Selengkapnya
Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan

Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan

Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.

Baca Selengkapnya