Pemprov Gorontalo Tegaskan WPR Ditetapkan Sejak 2022, Percepat Proses Izin Pertambangan Rakyat

Pemerintah Provinsi Gorontalo meluruskan informasi, menegaskan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) telah ditetapkan sejak 2022 oleh Kementerian ESDM, serta berupaya mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) secara legal dan berkelanjutan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemprov Gorontalo Tegaskan WPR Ditetapkan Sejak 2022, Percepat Proses Izin Pertambangan Rakyat
Pemerintah Provinsi Gorontalo meluruskan informasi, menegaskan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) telah ditetapkan sejak 2022 oleh Kementerian ESDM, serta berupaya mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) secara legal dan berkelanjutan. (AntaraNews)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo mengklarifikasi informasi terkait penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Kepala Dinas Tenaga Kerja ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo Wardoyo Pongoliu menyatakan WPR di daerah itu telah ditetapkan sejak tahun 2022 oleh Kementerian ESDM Republik Indonesia. Klarifikasi ini penting untuk meluruskan pemberitaan yang beredar di masyarakat mengenai penetapan WPR pada tahun 2026 yang baru mencakup tiga provinsi dan belum termasuk Gorontalo.

Wardoyo menjelaskan bahwa penetapan WPR oleh Menteri ESDM tidak serta-merta melahirkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) secara langsung. Ada tahapan administratif dan teknis yang wajib dipenuhi sebelum IPR dapat diterbitkan. Proses ini memerlukan waktu serta kehati-hatian dari berbagai pihak terkait.

Sejak tahun 2022, Kementerian ESDM telah menetapkan 63 blok WPR di Gorontalo. Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail kemudian mengusulkan penambahan dan perubahan WPR pada tanggal 6 Mei 2025 menjadi sebanyak 82 blok, termasuk mengakomodir usul WPR Kabupaten Boalemo.

Proses Verifikasi dan Tahapan Administratif WPR Gorontalo

Proses verifikasi kesesuaian WPR sedang dilakukan oleh Kementerian ESDM. Verifikasi ini meliputi aspek tata ruang, irisan dengan kawasan hutan, serta keberadaan dan aktivitas masyarakat di lokasi WPR. Hal ini penting untuk memastikan kelayakan dan keberlanjutan wilayah pertambangan.

Wardoyo menegaskan bahwa proses verifikasi memerlukan waktu dan kehati-hatian sebelum penetapan resmi. Oleh karena itu, penetapan WPR dilakukan secara bertahap dan tidak dalam satu periode. Ini menunjukkan komitmen pemerintah terhadap prosedur yang cermat.

Pemprov Gorontalo melalui Dinas ESDM telah menyelesaikan penyusunan Dokumen Reklamasi dan Pascatambang untuk 10 blok WPR. Sebelumnya, Dokumen Pengelolaan WPR atau Feasibility Study (FS) juga telah disusun oleh Kementerian ESDM. Dokumen-dokumen tersebut merupakan tahapan lanjutan yang wajib dipenuhi setelah penetapan WPR sebagai dasar penerbitan IPR.

Percepatan Penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

Pemprov Gorontalo terus mendorong percepatan proses pada 10 blok WPR yang telah menyelesaikan tahapan verifikasi. Selain itu, 13 blok WPR lainnya masih dalam proses penyusunan FS oleh Kementerian ESDM sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan berikutnya. Upaya ini menunjukkan keseriusan Pemprov dalam mendukung pertambangan rakyat yang legal.

Dalam rangka mempercepat penerbitan IPR, terdapat 14 koperasi di Kabupaten Pohuwato yang sedang dalam proses pemenuhan kelengkapan administrasi. Dua koperasi di antaranya bahkan telah memasuki tahap finalisasi di Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Progres ini diharapkan dapat segera membuahkan hasil nyata bagi masyarakat.

Untuk penguatan kepastian hukum, Badan Perencanaan dan Pengembangan Daerah (Bappeda) dan Biro Hukum juga memprioritaskan pengusulan revisi Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Revisi ini khususnya terkait pemungutan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA). Langkah ini diharapkan dapat menciptakan kerangka hukum yang lebih jelas dan adil.

Komitmen Pemprov Gorontalo untuk Pertambangan Berkelanjutan

Pemprov Gorontalo tetap berkomitmen untuk mengawal dan mempercepat seluruh proses agar penetapan WPR dan penerbitan IPR dapat segera terwujud. Komitmen ini bertujuan untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan sesuai aturan. Hal ini mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam menata sektor pertambangan.

Wardoyo menyatakan bahwa proses ini harus berjalan secara legal, tertib, dan berkelanjutan. Komitmen ini memastikan bahwa aktivitas pertambangan rakyat dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan sosial. Pemprov terus berupaya menciptakan ekosistem pertambangan yang bertanggung jawab dan ramah lingkungan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi