Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menetapkan penguatan kemandirian fiskal daerah sebagai prioritas utama dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027. Fokus ini disepakati melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang telah dilaksanakan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan pembangunan daerah secara optimal di masa mendatang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kubu Raya, Yusran Anizam, menyatakan bahwa target peningkatan kemandirian fiskal adalah dari sekitar 13 persen menjadi 25 persen. Peningkatan ini diharapkan dapat memastikan keberlanjutan program pembangunan yang selaras dengan visi-misi kepala daerah. Hal ini juga sejalan dengan arah kebijakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) setempat.
Penguatan kapasitas fiskal menjadi kunci penting bagi Pemkab Kubu Raya untuk mendukung berbagai program prioritas. Upaya ini dilakukan melalui optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) serta penataan struktur belanja daerah. Langkah-langkah strategis ini akan memastikan anggaran daerah lebih mandiri dan efektif.
Advertisement
Advertisement
Dalam rangka mencapai target kemandirian fiskal, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berencana mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Strategi ini mencakup intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan yang ada. Pemkab akan menggali potensi pendapatan yang sudah ada secara lebih mendalam.
Selain itu, Pemkab juga akan membuka sumber-sumber penerimaan baru yang belum tergarap secara maksimal. Dengan kemampuan fiskal yang lebih kuat, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diharapkan mampu mendukung program-program prioritas. Ini akan memungkinkan daerah untuk lebih mandiri dalam pembiayaan pembangunan.
Langkah-langkah ini krusial untuk memastikan bahwa Kubu Raya tidak terlalu bergantung pada transfer dari pemerintah pusat. Peningkatan PAD akan memberikan fleksibilitas lebih besar dalam alokasi anggaran. Hal ini penting untuk membiayai proyek-proyek pembangunan yang berdampak langsung pada masyarakat.
Advertisement
Advertisement
Selain fokus pada peningkatan pendapatan, Pemkab Kubu Raya juga melakukan penataan struktur belanja daerah. Penataan ini bertujuan agar belanja lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan berlaku penuh pada tahun 2027.
Yusran Anizam menjelaskan bahwa saat ini porsi belanja pegawai masih mencapai 32 persen. Angka ini perlu ditekan agar sesuai dengan batas maksimal 30 persen yang ditetapkan. Penyesuaian ini penting untuk menciptakan alokasi anggaran yang lebih seimbang dan produktif.
Penataan belanja daerah juga mencakup upaya untuk meningkatkan porsi belanja modal yang minimal ditetapkan sebesar 30 persen. Strategi ini akan memastikan bahwa dana dialokasikan untuk investasi yang produktif dan berkelanjutan.
Advertisement
Advertisement
Untuk mengendalikan belanja pegawai, Pemkab Kubu Raya akan menerapkan kebijakan “zero growth” pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2026. Formasi yang dibuka diperkirakan hanya sekitar 200 hingga 300 orang. Kebijakan ini bertujuan agar belanja pegawai tetap terkendali dan tidak melebihi batas yang ditentukan.
Di sisi lain, pemerintah daerah berupaya meningkatkan porsi belanja modal yang produktif. Salah satu strategi yang dilakukan adalah dengan mengalihkan sejumlah belanja barang dan jasa. Pengalihan ini akan mengubahnya menjadi belanja modal yang lebih bermanfaat bagi pembangunan infrastruktur dan aset daerah.
Program-program yang tidak sejalan dengan ketentuan undang-undang akan dievaluasi dan disesuaikan. Pergeseran belanja ini didorong agar lebih banyak dialokasikan ke belanja modal. Hal ini untuk memastikan penggunaan anggaran yang efisien dan memberikan dampak jangka panjang bagi kemajuan Kubu Raya.
Advertisement
Sumber: AntaraNews