Pemkab Jember Tak Mampu Gaji Honorer, Warga Swadaya Gaji Petugas Perlintasan Kereta
Seperti diketahui, sistem penggajian atau pemberian honorer bagi tenaga honorer adalah diberikan setelah mereka bekerja.

Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Jember angkat bicara terkait kabar sejumlah petugas penjagaan perlintasan sebidang kereta api yang berasal dari honorer Pemkab Jember tidak gajian, imbas pemberlakuan UU ASN mulai awal tahun 2025 ini.
Kepala Dishub Jember, Agus Wijaya membenarkan, sempat ada pemberhentian bagi seluruh tenaga honorer -termasuk mereka yang bertugas sebagai penjaga perlintasan kereta api. Hal itu terjadi sejak tanggal 4 Februari 2025. Seperti diketahui, sistem penggajian atau pemberian honorer bagi tenaga honorer adalah diberikan setelah mereka bekerja. Sehingga gaji atau honor bulan Januari 2025 diberikan pada awal Februari 2025.
“Memang sempat terjadi itu pada 4 Februari, sore hari. Hanya saja langsung kita tindak lanjuti, sehingga besok paginya sudah tertangani. Sampai sekarang sudah tertangani semua,” kata Agus Wijaya saat dikonfirmasi.
Saat itu, Agus langsung memerintahkan jajarannya untuk berkoordinasi dengan sejumlah pemerintah desa (pemdes) yang wilayahnya dilintasi jalur kereta api. Juga dengan PT KAI Daop 9 Jember.
Secara implisit, Agus mengakui, imbas dari pemberlakuan UU ASN sejak awal Januari 2025 ini, Pemkab Jember tidak bisa menggaji para tenaga honorer. Total ada sekitar 200 pegawai honorer di Dishub Jember yang bekerja di berbagai unit, termasuk penjaga perlintasan kereta api.
Karena itu, sembari menunggu petunjuk atau regulasi dari pemerintah pusat, diputuskan agar pembayaran gaji atau honor penjaga perlintasan kereta api yang semula tanggung jawab Pemkab Jember, untuk sementara dibantu swadaya masyarakat dan pihak swasta.
Kurangi Pegawai Honorer
Dishub Jember juga akan melakukan efisiensi dengan mengurangi jumlah pegawai honorer yang menjaga perlintasan kereta api. Sisa tenaga yang semula dihonor oleh Pemkab Jember, rencananya akan dialihkan dengan digaji swadaya masyarakat.
“Kita lihat perkembangan dari pusat dulu ya, semoga nanti ada petunjuk dari pusat. Karena terbatas, kemarin yang di satu titik (pos jaga) semula di jaga 4 orang, akan kita kurangi. Lainnya akan dibantu masyarakat. Efisiensi jumlah tenaga,” papar Agus.
Meski demikian, Agus mengklaim, efisiensi dan peralihan tanggung jawab itu tidak akan mengurangi kualitas penjagaan perlintasan kereta api.
“Tetapi prinsipnya pelayanan pos tetap kita operasikan dengan dukungan dari masyarakat setempat,” tutur Agus.
Sementara ini, dari seluruh pegawai honorer Dishub Jember yang berjumlah 200 orang, belum ada kepastian akan mendapat gaji. Namun, Pemkab Jember tidak akan merumahkan mereka. Tetapi menggunakan prinsip kerja 3W.
“Kita tidak rumahkan, kita terapkan 3W. Work form home, work from anywhere dan work from office untuk yang memang secara sukarela mau ke kantor kalau rumahnya dekat,” pungkas Agus.
Desa Swadaya Gaji Penjaga Perlintasan Kereta Api
Salah satu desa yang wilayahnya dilewati perlintasan kereta api adalah Desa Rambigundam, Kecamatan Rambipuji. Di desa tersebut, terdapat perlintasan sebidang yang semula dijaga oleh tenaga honorer dari Pemkab Jember.
Namun, seiring pemberlakuan UU ASN yang melarang tenaga honorer sejak awal tahun 2025 ini, maka pos jaga tersebut nyaris kosong tanpa petugas jaga. Untuk itu, Pemerintah Desa Rambigundam akhirnya berinisiatif menggaji para honorer yang semula digaji Dishub Pemkab Jember tersebut.
“Kita swadaya, menghimpun dana lewat RT dan RW. Karena sebelumnya yang menjaga kan honorer dari Dishub Pemkab Jember,” papar Suharyono, Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Rambigundam, saat dikonfirmasi terpisah.
Hal itu terpaksa harus dilakukan karena akan sangat berbahaya bagi warga jika sampai pos perlintasan tersebut dibiarkan kosong tanpa petugas jaga. “Karena banyak warga yang lewat. Bahaya kalau palang pintunya tidak ditutup ketika ada kereta lewat,” lanjut Suharyono.
Warga berharap, segera ada solusi konkrit dari Pemkab Jember terkait pos perlintasan kereta api.