Pemkab Banjar Perkuat Transparansi Hibah Melalui Pendampingan SIPD untuk Usulan 2027

Pemerintah Kabupaten Banjar berkomitmen meningkatkan Transparansi Hibah SIPD dengan pendampingan input usulan dana hibah 2027, memastikan akuntabilitas dan tepat sasaran.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemkab Banjar Perkuat Transparansi Hibah Melalui Pendampingan SIPD untuk Usulan 2027
Pemerintah Kabupaten Banjar berkomitmen meningkatkan Transparansi Hibah SIPD dengan pendampingan input usulan dana hibah 2027, memastikan akuntabilitas dan tepat sasaran. (AntaraNews)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar, Kalimantan Selatan, mengambil langkah proaktif untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Upaya ini difokuskan pada pendampingan penginputan usulan dana hibah berbasis digital melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk usulan tahun anggaran 2027.

Inisiatif ini diwujudkan melalui rapat pendampingan yang menjelaskan tata cara penginputan usulan dana hibah urusan keagamaan ke dalam aplikasi SIPD. Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi menekankan pentingnya integrasi seluruh proses keuangan daerah dalam sistem digital, sesuai regulasi yang berlaku demi memastikan efisiensi dan kejelasan.

Habib Idrus menegaskan bahwa semua usulan hibah dan bantuan sosial wajib disampaikan melalui aplikasi perencanaan daerah. Langkah ini krusial untuk menjamin proses penganggaran berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Pendekatan digital ini diharapkan dapat meminimalisir potensi kesalahan dan meningkatkan efektivitas penyaluran bantuan.

Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi menjelaskan bahwa seluruh proses perencanaan hingga pertanggungjawaban keuangan daerah harus terintegrasi dalam sistem digital. Kewajiban ini sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang baik. Integrasi digital ini menjadi fondasi utama dalam mencapai transparansi pengelolaan dana publik.

Habib Idrus juga menyoroti adanya peningkatan signifikan dalam jumlah usulan hibah yang masuk. Dari 59 usulan pada tahun 2026, angka tersebut melonjak menjadi 88 usulan untuk tahun 2027. Usulan-usulan ini berasal dari berbagai lembaga keagamaan di Kabupaten Banjar.

Peningkatan jumlah usulan ini mencerminkan tingginya partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan program hibah pemerintah daerah. Namun, hal ini juga harus diimbangi dengan ketelitian dalam proses administrasi. Pemkab Banjar berkomitmen untuk memfasilitasi proses ini agar berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

Untuk memastikan setiap usulan dapat diinput secara lengkap, Pemkab Banjar melalui Bappedalitbang dan Bagian Kesejahteraan Rakyat menurunkan tim teknis. Tim ini bertugas mendampingi peserta, terutama bagi mereka yang belum terbiasa dengan sistem digital. Pendampingan ini menjadi kunci sukses implementasi sistem baru.

Pendampingan difokuskan pada kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan berlaku. Dokumen-dokumen penting tersebut meliputi akta Kemenkumham, sertifikat lembaga, izin operasional, dan surat domisili. Identitas pengurus lembaga juga menjadi bagian krusial yang harus dilengkapi.

Habib Idrus menegaskan bahwa bantuan hibah ini bersifat stimulan dan tidak diberikan setiap tahun. Oleh karena itu, lembaga diharapkan mengajukan usulan berdasarkan kebutuhan riil dan prioritas. Hal ini untuk memastikan dana hibah benar-benar dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran.

Melalui kegiatan pendampingan ini, Pemkab Banjar berupaya mendorong proses pengusulan hibah tahun 2027 agar berjalan lebih tertib. Tujuannya adalah mencapai transparansi dan ketepatan sasaran dalam penyaluran dana hibah. Ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Banjar terhadap tata kelola pemerintahan yang baik.

Inisiatif ini secara keseluruhan bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang berbasis digital di Kabupaten Banjar. Digitalisasi proses hibah diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah dapat terus terjaga.

Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) menjadi instrumen vital dalam mewujudkan visi ini. Penerapan SIPD secara menyeluruh akan memastikan bahwa setiap tahapan pengajuan hingga pertanggungjawaban dana hibah terekam dengan jelas. Hal ini mendukung prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas yang menjadi prioritas Pemkab Banjar.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi