Pemilik First Travel Janji Berangkatkan Jemaah Umrah Jika Aset Dikembalikan Jaksa
Merdeka.com - Perjuangan ribuan jemaah umrah korban First Travel (FT) untuk tetap diberangkatkan ke tanah suci mendapatkan angin segar. Pemilik First Travel Andika Surachman yang digugat perdata di Pengadilan Negeri Depok menyatakan bersedia memberangkatkan para jemaah jika asetnya yang disita dikembalikan oleh pihak kejaksaan.
Dalam surat jawabannya yang dibacakan pengacaranya di persidangan, Andika yang kini tengah menjalani vonis 20 tahun penjara, menyatakan masih berniat memberangkatkan jemaah umrah ke tanah suci.
"Setelah tadi membaca sebagian jawaban tergugat Andika bahwasanya dia masih mau memberangkatkan jemaah sepanjang kita bisa membuktikan ini jemaah First travel," kata kuasa hukum korban jemaah FT, Riesqy Rahmadiansyah, Selasa (7/5).
Dikatakan dia, Kejaksaan Negeri Depok sejalan dengan tuntutan jemaah yakni bersedia menggunakan aset First Travel yang disita di Kejari Depok untuk memberangkatkan jemaah umrah. "Otomatis mungkin di sini Kejaksaan punya frame yang sama dengan kita bahwasanya aset harus digunakan untuk memberangkatkan jemaah. Itu juga harapan di gugatan kami," tukasnya.
Dia pun berharap dalam putusannya nanti majelis hakim PN dapat mengembalikan aset First Travel kepada jemaah. Atau nanti dalam putusannya hakim akan melakukan NO (Niet Ontvankelijke) artinya tidak menganggap gugatan ini. "Tapi kami berharap hakim nanti dalam putusannya mengembalikan aset kepada jemaah," paparnya.
Lebih lanjut disebutkan bahwa ada 3.500 korban jemaah yang melakukan gugatan perdata PMH. Namun kata dia, gugatan ini juga untuk semua jemaah FT. "Andika sendiri akan memberangkatkan seluruh jemaah sepanjang bisa membuktikan keberangkatan. Dan satu lagi saya melihat ada sebanyak 26.000 koper, otomatis memang FT sudah siap memberangkatkan jemaah," ungkapnya.
Mengenai sumber dana, Riesqy menyebut aset yang dimiliki Andika cukup untuk membiayai. Kendati nanti tiap jemaah masih harus menambah beberapa rupiah. "Insya Allah dana dari aset yang disita cukup. Walaupun nanti jemaah akan menambah diangka Rp 3-5 juta," katanya.
Di tempat yang sama, kuasa hukum Andika, Agung mengatakan, berdasarkan data aset yang mereka miliki jika di rupiahkan lebih dari Rp 10 miliar. Nilai itu dari barang sitaan berbentuk uang, perhiasan, kendaraan, rumah dan surat tanah. "Data aset di kami dari putusan Hakim PN Depok atas kasus gugatan pidana kasus first travel sebelumnya. Kalau aset dari diluar yang disita untuk negara kami kurang tahu," katanya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menjelang lebaran, Reza Alwi Mufti atau yang biasa dikenal Dekjaw menceritakan perjalanan mudik menuju kampung halamannya di Aceh.
Baca SelengkapnyaSudah sepatutnya makam yang kerap menjadi tujuan wisata religi masyarakat memiliki kepastian hukum.
Baca SelengkapnyaApalagi di masa mendatang akan dibukanya penerbangan komersial ke luar angkasa sebagai wahana wisata baru.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Marak Umrah Backpacker, DPR Minta Menag Yaqut Atur Regulasi untuk Jemaah Indonesia
Baca SelengkapnyaJemaah haji dengan latar belakang ini pun harus mendapatkan pelayanan khusus.
Baca SelengkapnyaAda banyak cara untuk menghabiskan waktu di akhir tahun, salah satunya dengan ibadah umrah.
Baca SelengkapnyaTak sedikit yang mendoakan para seleb ini agar istiqomah mengenakan busana yang menutup aurat.
Baca SelengkapnyaPetugas haji Arab Saudi memeriksa satu per satu jemaah lebih ketat ketika memasuki Mekkah dan Madinah termasuk di Arafah.
Baca SelengkapnyaUpacara Melasti di Pantai Parangtritis berhasil mendongkrak kunjungan wisatawan
Baca Selengkapnya