Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Larang Penggunaan Simbol dan Atribut FPI

Pemerintah Larang Penggunaan Simbol dan Atribut FPI Imam Besar FPI Rizieq Shihab Tiba di Petamburan. ©2020 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Menteri Koordinator Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menuturkan, Front Pembela Islam sejak 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Namun sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum.

Mahfud menyebut, FPI melakukan tindak kekerasan, sweeping atau razia sepihak, provokasi, dan lainnya. Berdasarkan peraturan Perundang-undangan dan sesuai dengan keputusan MK nomor 82 PUU 11 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI.

"Akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," ujar Mahfud saat konferensi pers di kantornya, Rabu (30/12).

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej menambahkan, berdasarkan pertimbangan hukum yang berlaku, maka penggunaan simbol, logo dan atribut yang berkaitan dengan FPI pun dilarang.

"Perlu menetapkan keputusan bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung RI, Kapolri, Ka BNPT tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI," tegas Edward.

Mahfud juga menginstruksikan kepada kepada aparat pemerintah dan penegak hukum, jika ada organisasi mengatasnamakan FPI maka harus ditolak. Alasannya, tidak ada kekuatan hukum sebagai ormas.

"pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga. Keputusan bersama mendagri, menkumham, menkominfo, jaksa agung ri, kepala kepolisian republik indonesia, kepala BNPT nomor 220-4780 Tahun 2020 nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020 nomor 690 tahun 2020, nomor 264 tahun 2020, nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI," jelasnya.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.

Baca Selengkapnya
Firli Ajukan 3 Profesor Hukum Sebagai Saksi Meringankan di Kasus Pemerasan SYL

Firli Ajukan 3 Profesor Hukum Sebagai Saksi Meringankan di Kasus Pemerasan SYL

Ketiga pakar bidang hukum itu merupakan saksi meringankan Firli saat gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Baca Selengkapnya
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.

Baca Selengkapnya
Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Firli Bahuri Terkait Kasus Pemerasan Rabu Pekan Depan

Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Firli Bahuri Terkait Kasus Pemerasan Rabu Pekan Depan

Ade mengatakan, sebagaimana yang tertera dalam surat panggilan. Ade menyebut, jadwal pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu.

Baca Selengkapnya
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini

Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini

Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya

Pemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya

Pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Baca Selengkapnya