Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah dan DPR Sepakati Semua Poin di Revisi KUHP, Tinggal Disahkan

Pemerintah dan DPR Sepakati Semua Poin di Revisi KUHP, Tinggal Disahkan Gedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Pemerintah dan DPR telah menyepakati semua poin dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Dalam rapat kerja bersama komisi III hari ini, semua fraksi sudah menyatakan setuju dengan semua poin kecuali fraksi Gerindra yang menyampaikan catatan khusus terkait pasal 419 ayat 1.

Panja DPR dan pemerintah tinggal mengesahkan dalam tingkat pertama atau rapat paripurna yang segera digelar.

"Dan pandangan fraksi telah menyatakan setuju, izinkan saya untuk memberi pengesahan untuk mengetok di dalam rapat tingkat satu rapat paripurna. Bisa disepakati?" tanya Ketua Komisi III Aziz Syamsudin di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (18/9).

"Bisa," jawab peserta rapat.

Adapun Fraksi Gerindra meminta agar hukuman bagi yang melakukan seks di luar nikah dinaikkan dari enam bulan menjadi satu tahun penjara.

"Terkait larangan hidup bersama di luar perkawinan dikenal masyarakat dengan istilah kumpul kebo sebagaimana diatur dalam pasal 419 ayat 1 RKUHP. Hidup bersama di luar perkawinan ini adalah sikap hidup yang dilarang semua agama dan ditentang keras masyarakat umum Indonesia. Karena perbuatan tersebut akan merusak tata nilai ikatan perkawinan," kata anggota fraksi Gerindra Faisal Muharam.

"Fraksi Gerindra meminta pemberatan atas sanksi pidana bagi pelaku jumpul kebo menjadi satu tahun pidana penjara," tambahnya.

Sementara, permintaan Menkum HAM agar salah satu pasal yang menimbulkan kontroversi yakni 418 didrop akhirnya juga disetujui oleh Komisi III. Menurut Yasonna, pasal 418 berpotensi menimbulkan kriminalisasi dan pemerasan, sama seperti pasal narkoba.

"Dari masukan-masukan takutnya nanti ada upaya kriminalisasi pemerasan dan lain-lain dilakukan oleh pihak untuk sesuatu hal," katanya.

Adapun isi Pasal 418 sebagai berikut:

ayat 1

Laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini kemudian mengingkari janji tersebut dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Kategori 3

ayat 2

dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kehamilan dan laki-laki tersebut tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kawin yang diketahuinya menurut peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan di pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori 4.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan

Komisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan

Komisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara

Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara

Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Baca Selengkapnya
KPU Targetkan Rekapitulasi Suara Luar Negeri Selesai Besok

KPU Targetkan Rekapitulasi Suara Luar Negeri Selesai Besok

Proses rekapitulasi hasil perolehan suara dari luar negeri telah mencapai 90 persen hingga Minggu sore.

Baca Selengkapnya
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan

Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan

Sejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
PPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

PPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.

Baca Selengkapnya
Q & A: Poin Penting Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta

Q & A: Poin Penting Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta

UU DKJ disahkan DPR dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV, Kamis (28/3).

Baca Selengkapnya
Sidang Putusan Perkara PHPU Pilpres 2024 Tetap Digelar Tanggal 22 April

Sidang Putusan Perkara PHPU Pilpres 2024 Tetap Digelar Tanggal 22 April

Per hari ini delapan hakim konstitusi sudah mulai mengagendakan RPH.

Baca Selengkapnya