Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembunuh Perempuan Dalam Kardus di Medan Segera Diadili

Pembunuh Perempuan Dalam Kardus di Medan Segera Diadili Pembunuh wanita kardus di Medan. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Hendri alias Chang Fung Hen alias Ahen (31), tersangka pelaku pembunuhan terhadap Rina Karina (21) yang jasadnya dimasukkan dalam kardus dan ditinggal di atas sepeda motor, segera diadili. Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Berkas dakwaan ini dilimpahkan ke PN Medan pada 7 November lalu, setelah berkas dinyatakan lengkap pada 2 Oktober 2018," kata Marthias, Kasubsi Penuntutan Kejari Medan, Jumat (16/11).

Persidangan itu pun telah dijadwalkan pihak PN Medan. Sidang perdana untuk pembacaan dakwaan akan digelar pada 21 November 2018.

"Ada tiga orang jaksa yang menangani perkara ini, yaitu saya sendiri, Chandra Naibaho dan Karya Sahputra," sebut Marthias.

Perkara pembunuhan ini sempat menjadi perhatian di Medan pada Juni lalu. Kehebohan berawal Rabu (6/6) sekitar pukul 02.00 Wib, saat warga dikejutkan dengan ditemukannya mayat perempuan muda di dalam kardus.

Kotak itu ditinggalkan di atas sepeda motor Honda Scoppy BK 5875 ABM yang masih menyala. Kendaraan itu diparkir di gang samping Gereja HKBP Ampera, Medan.

Jasad perempuan dengan leher dan tangan terluka itu akhirnya diidentifikasi sebagai Rika Karina (21), seorang pegawai toko kosmetik. Tak Butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus Hendri alias Ahen, sebagai tersangka pelaku pembunuhan sadis itu.

Hendri mengaku membunuh Rika hanya karena persoalan kosmetik yang dipesannya tak kunjung datang. Padahal uang Rp 4,2 juta sudah diberikannya kepada perempuan itu.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP