Seorang gadis berusia 12 tahun di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah tirinya bernama Jery Santino da Costa (JSDC).
Perbuatan bejat pelaku terbongkar beberapa hari lalu sebelum korban meninggal dunia.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan Manurung menjelaskan, kasus tersebut telah dilaporkan dan pelaku JDSC telah ditahan di Mapolresta Kupang Kota.
"Sudah, sudah ada laporan dan tersangka sudah kita amankan dan sekarang sudah kita tahan," jelasnya, Rabu (22/1).
Advertisement
Sakit Infeksi Usus
Menurut Aldinan, kasus kekerasan seksual yang dialami korban CMF (12) yang merupakan anak di bawah umur tersebut baru terungkap saat korban menjalani perawatan medis di rumah sakit karena menderita infeksi usus.
Korban menjalani perawatan selama sepuluh hari sejak tanggal 8 Januari 2025 karena menderita sakit infeksi usus. Korban meninggal dunia pada Senin (20/1) sekitar pukul 21.30 Wita di rumah sakit.
"Tapi setelah dioperasi pun korban belum juga sembuh sehingga masih tetap dirawat hingga akhirnya meninggal pada Senin malam," ungkap Aldinan.
Advertisement
Cerita Sebelum Meninggal
Dua hari sebelum meninggal dunia persisnya tanggal 18 Januari 2025 saat masih menjalani perawatan, korban CMF memanggil ibu sambungnya yakni Wastri Darmadi dan menceritakan peristiwa pemerkosaan yang pernah dialaminya.
"Saat korban bercerita itu direkam oleh ibu tirinya dan terungkap lah kasus ini," jelas Aldinan.
Aldinan Manurung mengungkapkan, orang tua kandung dari korban yakni Any Martina Londa atau AML (29) dan Ardy Darwin Lenama atau ADL (35) telah bercerai dan keduanya telah memiliki pasangan masing-masing.
Advertisement
Status Keluarga Belum Sah
Ibu kandung korban berpasangan dengan tersangka CMF namun belum menikah secara sah. Sedangkan ayahnya yakni Ardy Darwin Lenama berpasangan dengan WD dan juga belum menikah secara sah.
"Mendapat cerita tersebut sehingga keluarga langsung membuat laporan polisi. Tetapi nyawa korban yang mengalami sakit infeksi usus tidak bisa diselamatkan lagi dan korban meninggal pada Senin malam,” terang dia.
Aldinan mengatakan, peristiwa pemerkosaan yang dialami oleh korban terjadi di rumah orang tua pelaku di kawasan Kelurahan Penkase, Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada Agustus 2024 lalu.
Advertisement
Diperkosa saat Menginap
Korban diperkosa saat menginap di rumah pelaku. Korban yang berada di dalam kamar sendirian lalu didatangi pelaku dan memaksa korban melayaninya. Korban tidak berani berteriak karena dipaksa dan juga diancam akan dibunuh oleh tersangka.
"Korban dipaksa dan diancam oleh pelaku, saat menginap di rumah orang tua tersangka di Kelurahan Penkase," jelas Aldinan.
Dari cerita korban di rumah sakit tersebut, ayah kandung korban yakni ADL kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian pada Sabtu (18/1), dengan nomor laporan polisi LP/ B / 73 / I / 2025 /SPKT / Polresta Kupang Kota / Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 18 Januari 2025.
Advertisement
Kata Kapolres Kupang
Dari pemeriksaan terhadap empat orang saksi yang dilakukan oleh penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota, JSDC yang awalnya sebagai saksi langsung ditetapkan sebagai tersangka, sesuai bukti visum dan keterangan saksi lainnya.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan Manurung membantah jika meninggalnya korban akibat diperkosa. Sebelum meninggal dunia, korban dirawat di RSUD S.K Lerik akibat infeksi usus.
"Tidak benar meninggal setelah diperkosa pelaku. Korban memang sakit akibat infeksi usus," tambahnya.
Advertisement
Visum Alami Hambatan
Aldinan Manurung menjelaskan, proses visum mengalami hambatan karena setelah menerima laporan, saat itu korban masih dalam perawatan medis sehingga baru bisa dilakukan saat korban telah meninggal dunia pada Senin (20/1) malam.
"Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutupnya.