Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pastikan hadiri sidang praperadilan, KPK yakin patahkan argumen Setya Novanto

Pastikan hadiri sidang praperadilan, KPK yakin patahkan argumen Setya Novanto Juru Bicara KPK Febri Diansyah. ©2017 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan menghadiri sidang praperadilan tersangka mega korupsi pengadaan proyek e-KTP Setya Novanto. KPK sebelumnya tak hadir dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, itu.

"Besok akan datang. Apakah yang akan disampaikan besok, apakah besok agendanya pembacaan praperadilan karena sebelumnya ada informasi akan dilakukan misalnya perubahan perubahan terhadap permohonan nya ada atau tidak. Besok kita dengar permohonan finalnya bagaimana," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/12).

Dalam gugatan itu, pihak pemohon menggugat status Setya Novanto yang telah memenangkan praperadilan sebelumnya atau tidak bisa ditersangkakan kembali. Namun, KPK menilai bahwa keputusan tersebut tak bertentangan dengan asas nebis in idem dan dapat mentersangkakan kembali Ketua DPR itu.

"Salah satu yang berbeda adalah argumentasi ne bis in idem jadi dalam praperadilan saat ini pihak pemohon mengatakan penetapan kembali SN sebagai tersangka itu melanggar prinsip nebis in idem," ucap Febri.

"Prinsip ini kan di mana seseorang tidak bisa untuk kedua kalinya setelah putusan berkekuatan tetap. Tentu saja prinsip tersebut tidak mencakup dalam praperadilan karena itu berbicara tentang kekuatan hukum tetap di tindak pidana korupsi," tambahnya.

Febri juga meyakini, KPK dapat menjawab semua argumentasi dari pihak pemohon. Sebab, bukti-bukti yang dimiliki KPK sudah kuat untuk menjerat Setya Novanto.

"Saya kira seluruh argumentasi pihak pemohon itu bisa kita jawab dengan bukti dan argumentasi yang kuat," pungkasnya.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP Sindir Kapolri: Suara-Suara Rakyat Harapkan Polri Netral Tak Dukung Paslon Tertentu

Sekjen PDIP Sindir Kapolri: Suara-Suara Rakyat Harapkan Polri Netral Tak Dukung Paslon Tertentu

Sekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ini Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto

Ini Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto

Presiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
Hasto Tegaskan Ada Menteri dari PDIP Siap Angkat Koper Keluar Kabinet Jokowi

Hasto Tegaskan Ada Menteri dari PDIP Siap Angkat Koper Keluar Kabinet Jokowi

Stabilitas pemerintahan menjadi pertimbangan utama, yang membuat keputusan itu tidak diambil.

Baca Selengkapnya
TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran

TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran

TKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Pengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Pengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Selengkapnya
TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah

TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah

Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP: Baru Usul Hak Angket, Ganjar Langsung 'Disetrum'

Sekjen PDIP: Baru Usul Hak Angket, Ganjar Langsung 'Disetrum'

Menurut Hasto, 'setruman-setruman' itu tak hanya diterima oleh Ganjar Pranowo namun ada beberapa media lain yang kena 'setruman' terkait Hak Angket.

Baca Selengkapnya