Soal Pemanggilan Raja Juli, KPK Ungkap Tolok Ukur Penyidikan

KPK menanggapi isu pemanggilan Raja Juli Antoni sebagai saksi kasus Kuansing. Bukan soal tantangan, melainkan kebutuhan perkara. Ini detailnya.

Nanda Perdana Putra
Oleh Nanda Perdana Putra - Reporter
Soal Pemanggilan Raja Juli, KPK Ungkap Tolok Ukur Penyidikan
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemanggilan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby ditentukan oleh kebutuhan perkara. Lembaga antikorupsi itu menyatakan langkah penyidikan tidak didorong tantangan atau tekanan pihak mana pun.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut tolok ukur kerja penyidik bukan soal keberanian, melainkan relevansi keterangan saksi dengan konstruksi perkara yang ditangani.

"Ukuran kami dalam melaksanakan penyidikan atau penegakan hukum itu bukan masalah berani atau tidak berani gitu ya," kata Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (31/7/2026), seperti dilansir dari Antara.
"Kami juga bukan karena ditantang-tantang seperti itu," katanya.

Kebutuhan Perkara Jadi Ukuran KPK

Achmad menegaskan, pemanggilan terhadap pihak mana pun dilakukan apabila dibutuhkan untuk mengurai perkara. Penilaian dilakukan berdasarkan konstruksi peristiwa pidana yang tengah dibangun penyidik.

"Jadi, bukan ukuran berani atau tidak berani, tetapi kebutuhan dalam proses penyidikan yang berjalan itu seperti apa. Apakah memang di konstruksinya itu membutuhkan keterangan yang bersangkutan atau tidak? Itu yang diukur, bukan berani atau tidak berani," jelasnya.

Sejalan dengan itu, saat ini penyidik KPK masih mendalami dugaan perkara dengan memverifikasi jumlah uang yang dipungut di koperasi unit desa (KUD). Pemeriksaan juga mencakup analisis terhadap barang bukti yang diperoleh dalam rangkaian penggeledahan.

OTT Kuansing hingga Penetapan 3 Tersangka

Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang. OTT ini menjadi yang ke-14 dilakukan KPK sepanjang 2026.

Sehari setelah OTT, Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain menyerahkan diri ke KPK.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi periode 2021–2026. Selain itu, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Kronologi Amplop di Kementerian dan Pelaporan Gratifikasi

Nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjadi sorotan setelah perkara ini mencuat. Pada 3 Juli 2026, ia menjelaskan pernah menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026. Seusai pertemuan, Suhardiman disebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map di ruang pertemuan.

Raja Juli menyampaikan baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah tamunya meninggalkan ruangan. Ia kemudian memerintahkan ajudan untuk mengembalikan amplop tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Pengembalian dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sempat tertunda karena kendala jadwal. Amplop dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.

Pada 3 Juli 2026, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi itu kepada KPK. Namun pada 17 Juli 2026, KPK menyatakan tidak menerima laporan tersebut karena pemberian yang dimaksud sedang menjadi bagian dari proses penyidikan.

Rekomendasi