Pakar Tegaskan Pembatasan Medsos Anak Wajib Diiringi Penguatan Literasi Digital Anak

Pembatasan akses media sosial bagi anak dinilai penting, namun pakar menekankan perlunya penguatan literasi digital anak agar perlindungan di ranah digital berjalan optimal dan berkelanjutan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pakar Tegaskan Pembatasan Medsos Anak Wajib Diiringi Penguatan Literasi Digital Anak
Pembatasan akses media sosial bagi anak dinilai penting, namun pakar menekankan perlunya penguatan literasi digital anak agar perlindungan di ranah digital berjalan optimal dan berkelanjutan. (AntaraNews)

Prof. Fauzi, seorang pakar pendidikan anak dari Universitas Islam Negeri Prof. KH Saifuddin Zuhri Purwokerto, menekankan pentingnya pembatasan media sosial bagi anak. Kebijakan ini harus diiringi penguatan literasi digital agar perlindungan anak di ranah digital berjalan efektif dan berkelanjutan.

Pernyataan ini disampaikan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menanggapi pemberlakuan Undang-Undang Perlindungan Anak di Ranah Digital pada 28 Maret 2026. Era digital merupakan realitas yang tidak dapat dihindari, membawa dimensi positif dan negatif bagi perkembangan peradaban manusia.

Teknologi digital menawarkan kemudahan akses informasi, sarana belajar, serta peluang pengembangan keterampilan bagi anak. Namun, teknologi juga berpotensi menimbulkan dampak buruk apabila tidak disertai pengawasan dan pemahaman yang memadai. Oleh karena itu, langkah preventif dan kuratif melalui pembatasan akses media sosial menjadi krusial.

Prof. Fauzi mengingatkan bahwa kebijakan pembatasan akses media sosial tidak boleh berdiri sendiri. Kebijakan ini harus diiringi penguatan literasi digital yang masif dan terarah.

Ada dua aspek fundamental yang perlu dibangun melalui edukasi literasi digital anak. Aspek pertama adalah kesadaran fungsi, yaitu kemampuan anak memahami manfaat teknologi dan menggunakannya secara tepat. Ini termasuk untuk belajar, mencari informasi, atau mengembangkan keterampilan positif.

Aspek kedua adalah kesadaran dampak, yang krusial agar anak mampu mengenali risiko. Anak-anak perlu melakukan langkah antisipatif terhadap potensi bahaya di ruang digital. Selama ini, kemampuan penggunaan teknologi relatif kuat, namun kesadaran terhadap dampaknya masih lemah.

Perlindungan anak di ranah digital harus dilakukan secara sistemik dan komprehensif. Pemerintah tidak hanya perlu membatasi akses anak, tetapi juga mengatur produksi serta distribusi konten digital yang beredar di masyarakat.

Tanpa adanya pengaturan terhadap produsen konten, pembatasan terhadap anak akan menjadi kurang efektif. Arus konten tetap deras dan mudah diakses melalui berbagai celah. Prof. Fauzi khawatir anak akan menjadi pasar dari konten-konten yang merusak.

Dimensi ekonomi dalam ekosistem digital juga sering menjadikan anak sebagai target pasar. Dalam beberapa kasus, anak berpotensi menjadi objek eksploitasi untuk kepentingan produksi konten maupun komersialisasi. Oleh karena itu, penegakan regulasi yang konsisten sangat dibutuhkan.

Pengawasan ketat terhadap platform digital dan pelaku industri konten harus ditingkatkan. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya eksploitasi terhadap anak.

Selain peran pemerintah, peran orang tua, pendidik, dan masyarakat juga sangat penting. Mereka harus berpartisipasi aktif dalam membangun budaya digital yang sehat. Edukasi harus dilakukan sejak dini.

Tujuannya agar anak tidak hanya cakap secara teknis dalam menggunakan teknologi. Anak-anak juga harus memiliki kesadaran etis dan tanggung jawab. Ini akan membentuk karakter digital yang kuat.

Prof. Fauzi menekankan pentingnya membangun budaya berdigital yang utuh. Budaya ini mencakup kesadaran fungsi dan kesadaran dampak penggunaan teknologi. Dengan demikian, anak mampu memanfaatkan teknologi secara bijak sekaligus melindungi diri dari berbagai risiko.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi