Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PA 212 Sebut Penangkapan Bukhori Muslim Politis, Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

PA 212 Sebut Penangkapan Bukhori Muslim Politis, Akan Ajukan Penangguhan Penahanan Ketua Presidium Alumni 212 Ustaz Slamet Maarif. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Persaudaraan Alumni (PA) 212 menyebut penangkapan dan penahanan Ustaz Bukhori Muslim terkait kasus dugaan penipuan pengurusan visa haji bernuansa politis. Ustaz Bukhori diamankan anggota Polda Metro Jaya di kediamannya Perum Taman Permata Cikunir, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/4) subuh.

"Tampaknya ada kaitan masalah politik dengan statusnya sebagai Caleg salah satu Parpol, sekaligus sebagai Aktivis 212," kata Ketua Umum DPP PA 212 Slamet Ma'arif dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/4).

PA 212 menilai kasus dugaan penggelapan dana umroh jemaah Bukhori Muslim janggal. Sebab, menurut PA 212 kasus yang menjerat Bukhori Muslim bukan kasus pidana.

"Perkara UBM adalah kasus pribadi terkait perselisihan bisnis travel & utang piutang, itu pun kasus lama. Seharusnya masuk kasus perdata, tetapi entah kenapa dapat beralih menjadikannya kasus pidana, lalu langsung digrebek dan ditahan, tanpa proses pemanggilan dan pemeriksaan sebagaimana mestinya," kata Slamet.

PA 212 menyatakan akan mengawal kasus Bukhori Muslim. Bahkan, PA 212 akan memberikan bantuan hukum kepada Bukhori Muslim.

"Selanjutnya kami melalui para pengacara terhadap penahanan yang bersangkutan akan mengambil langkah hukum di antaranya sesegera mungkin akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan," tukasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menahan Ustaz Bukhori Muslim atas dugaan penipuan terhadap jemaah calon haji. Kabar tersebut disampaikan pengacara Kapitra Ampera saat mendatangi Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/4).

Kapitra mengaku diminta untuk menjadi pengacara Ustaz Bukhori. Kapitra menuturkan, ustaz Bukhori meneleponnya dua kali. Bukhori mengabarkan bahwa dirinya ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.

"Kasusnya dugaanya kasus penipuan penggelapan lah," kata Kapitra di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/4).

"Saya memastikan karena keluarga sudah menghubungi saya, saya memastikan kalau memang dia ditahan di situ, dia lagi diperiksa," sambung Kapitra.

Caleg PDIP mengatakan, kasus ini mencuat setelah ada calon jemaah umroh yang batal berangkat.

"Jadi menurut beliau ini kejadiannya sudah bulan April tahun lalu dilaporkan karena ini ada jemaah yang mau haji tapi nggak jadi berangkat," kata Kapitra.

Korban melaporkan ustaz Bukhori ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan perjalanan haji. Korban disebut-sebut mengalami kerugian mencapai USD 135.000. Kapitra menyebutkan, Bukhori baru mengembalikan USD 30.000.

"Ya itu dia enggak dijelasin untuk apa (uang USD 135.000). Kalau enggak salah untuk haji ya karena ada paspornya juga ya. Mungkin untuk diberangkatkan haji dia yang ngurus," ujar Kapitra.

Kapitra tidak bisa menerima tawaran mendampingi Bukhori. Alasannya karena saat ini dia masih sibuk sebagai calon anggota legislatif.

"Ya mungkin nanti kalau lanjut ya, tapi saya belum bisa dampingi karena saya nyaleg," ucapnya.

Bukhori diamankan di kediamannya Perum Taman Permata Cikunir, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/4) subuh.

"Penangkapan ini atas laporan seorang korban berinisial MJ dengan nomor LP/ 3368 /VI/2018/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 28 Juni 2018," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya diterima merdeka.com, Kamis (4/4).

Argo menceritakan, awalnya pelapor dan terlapor bertemu di salah satu tempat pengajian. Kemudian pelapor bercerita kepada terlapor ingin mengurus visa haji untuk jemaah namun karena kuota hajinya telah habis.

"Kemudian terlapor menawarkan bahwa dapat membantu untuk mengurus visa haji furodah untuk haji. Kemudian pelapor percaya bahwa terlapor dapat mengurus visa haji furodah dikarenakan terlapor seorang ulama dan sering ceramah di berbagai tempat," ujarnya.

Argo melanjutkan, pelapor dan terlapor kemudian bertemu di depan kantor kedutaan untuk menyerahkan paspor dan uang sejumlah USD 136.500 beserta 27 buah paspor untuk diurus visa furodahnya, dan penyerahan tersebut terjadi di dalam mobil milik terlapor. Namun, penyerahan itu tak ada tanda terima saat itu.

"Dan saat itu pelapor meminta kepada terlapor bahwa visa tersebut harus jadi selama 3 hari, dan terlapor menyanggupinya," katanya.

Setelah tiga hari, terlapor tidak ada kabar. Kemudian pelapor meminta tolong kepada seorang saksi untuk menghubungi pelapor dan bertemu di rumahnya.

"Dan saat itu dibuat surat pernyataan dan kwitansi penerimaan uang dan 27 buah paspor tersebut yang isinya bahwa terlapor sudah menerima uang sebesar USD 136.500 dan paspor sebanyak 27 buah untuk diurus visa haji furodah. Tapi sampai hingga membuat laporan polisi karena untuk visa haji furodah tidak pernah diurus oleh terlapor, dan terlapor tidak mengakui bahwa menerima uang sebesar USD 136.500, karena menurut terlapor saat itu pelapor hanya menyerahkan paspor sebanyak 27 buah," bebernya.

Polisi akhirnya mengamankan pelaku setelah mendapat laporan korban. Hingga kini, polisi masih memeriksa pelaku yang diduga melakukan penipuan tersebut.

"Kita amankan satu buah surat pernyataan dan kwitansi," pungkas Argo.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ada Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil

Ada Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil

Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.

Baca Selengkapnya
⁠2 Bintara Polri Dihukum Komandan Gara-Gara Naik Pangkat Belum Didampingi Bhayangkari 'Jangan Kumis Saja Ditebalin'

⁠2 Bintara Polri Dihukum Komandan Gara-Gara Naik Pangkat Belum Didampingi Bhayangkari 'Jangan Kumis Saja Ditebalin'

Dua orang bintara dihukum push up oleh Kapolres karena tak bawa istri saat upacara pelantikan kenaikan pangkat.

Baca Selengkapnya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dahsyatnya Kecelakaan Angkot Tabrak Pospol di Jagakarsa: tembok Bolong dan Penumpang Terpental Keluar

Dahsyatnya Kecelakaan Angkot Tabrak Pospol di Jagakarsa: tembok Bolong dan Penumpang Terpental Keluar

Ada seorang wanita yang sedang menyebrang jalan dari barat menuju timur. Sehingga, korban pun tertabrak.

Baca Selengkapnya
Anak Jenderal Bintang Tiga Polisi Basah-basahan Terabas Hujan, Bapaknya Kawan Kapolri

Anak Jenderal Bintang Tiga Polisi Basah-basahan Terabas Hujan, Bapaknya Kawan Kapolri

Berani terabas hujan untuk temui rakyat, begini potret anak jenderal polisi saat belusukan menjelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Jadikan Perbedaan Kekuatan Cegah Masuknya Paham Radikal Intoleran

Jadikan Perbedaan Kekuatan Cegah Masuknya Paham Radikal Intoleran

Masyarakat jangan mudah terpapar informasi hoaks dan ujaran kebencian yang dapat memicu konflik.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ganjar: Ini Peringatan untuk Semua

PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ganjar: Ini Peringatan untuk Semua

PPATK menemukan transaksi mencurigakan untuk pembiayaan Pemilu 2024. Transaksi ini diduga mengalir ke sejumlah partai politik.

Baca Selengkapnya
Hari Pencoblosan Semakin Dekat, Polisi Gandeng Tokoh Agama Cegah Konflik di Pemilu

Hari Pencoblosan Semakin Dekat, Polisi Gandeng Tokoh Agama Cegah Konflik di Pemilu

Polisi menggandeng tokoh agama untuk memastikan tahapan Pemilu berjalan damai.

Baca Selengkapnya
Jangan Sembarangan, Ini Bahaya Tukar Uang Baru di Pinggir Jalan

Jangan Sembarangan, Ini Bahaya Tukar Uang Baru di Pinggir Jalan

Melakukan penukaran uang dipinggir jalan berisiko merugikan masyarakat atas potensi peredaran uang palsu.

Baca Selengkapnya