Operasi Keselamatan Nala 2026: Polresta Bengkulu Sita Knalpot Brong dan Tindak Pelanggaran

Satlantas Polresta Bengkulu gencar menyita knalpot brong dan menindak belasan pelanggaran lalu lintas lainnya dalam Operasi Keselamatan Nala 2026, demi keselamatan bersama.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Operasi Keselamatan Nala 2026: Polresta Bengkulu Sita Knalpot Brong dan Tindak Pelanggaran
Satlantas Polresta Bengkulu gencar menyita knalpot brong dan menindak pelanggaran lalu lintas lainnya dalam Operasi Keselamatan Nala 2026, demi keamanan berkendara di Kota Bengkulu. (AntaraNews)

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu berhasil menyita sejumlah knalpot brong dari para pengendara di jalan raya. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari Operasi Keselamatan Nala 2026 yang sedang berlangsung di wilayah Kota Bengkulu.

Selain penindakan terhadap penggunaan knalpot brong, petugas juga menemukan belasan pelanggaran lalu lintas lainnya. Pelanggaran ini dilakukan oleh pengendara roda dua maupun roda empat yang tidak mematuhi aturan.

Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dan kepatuhan terhadap regulasi. Kegiatan ini dilaksanakan di Kelurahan Sawah Lebar, Kota Bengkulu, pada hari Selasa.

KBO Satlantas Polresta Bengkulu, Iptu Iswandi, menjelaskan bahwa mayoritas pelanggaran yang ditemukan didominasi oleh penggunaan knalpot brong. Knalpot jenis ini tidak sesuai dengan spesifikasi standar pabrikan kendaraan.

Dalam Operasi Keselamatan Nala 2026, petugas menjaring belasan kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas. Pelanggaran tersebut mencakup berbagai aspek kelengkapan berkendara.

Selain knalpot brong, pelanggaran lain yang sering ditemukan adalah tidak memiliki tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Banyak juga pengendara yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) yang sah.

Kelengkapan surat kendaraan lainnya juga menjadi fokus penindakan dalam operasi ini. Petugas memastikan semua pengendara memenuhi persyaratan legalitas berkendara di jalan raya.

Iptu Iswandi menegaskan bahwa kendaraan yang menggunakan knalpot brong akan disita oleh pihak kepolisian. Kendaraan tersebut akan ditahan selama satu bulan di Mapolresta Bengkulu sebagai efek jera.

Lebih lanjut, knalpot brong yang telah disita akan dimusnahkan oleh pihak kepolisian. Langkah ini diambil untuk mencegah penggunaan kembali knalpot tidak standar yang mengganggu ketertiban umum.

Masyarakat, khususnya di Kota Bengkulu, diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Kepatuhan ini penting demi menciptakan kondisi jalan raya yang aman dan tertib bagi semua pengguna.

Pengendara juga diminta untuk melengkapi seluruh surat kendaraan, termasuk surat izin mengemudi. Hal ini krusial demi keselamatan bersama dan menghindari sanksi hukum di kemudian hari.

Operasi Keselamatan Nala 2026 diketahui akan terus dilaksanakan oleh Satlantas Polresta Bengkulu. Kegiatan penertiban ini dijadwalkan berlangsung hingga tanggal 15 Februari mendatang.

Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan periode operasi ini untuk menertibkan kelengkapan kendaraan dan dokumen pribadi. Kepatuhan adalah kunci utama dalam menjaga keamanan lalu lintas.

Pihak kepolisian akan terus memantau dan menindak pelanggaran demi menciptakan lingkungan berkendara yang lebih baik. Kesadaran kolektif sangat dibutuhkan untuk mencapai tujuan ini.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi