Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Pastikan Perusahaan Pinjaman Online INCASH Ilegal

OJK Pastikan Perusahaan Pinjaman Online INCASH Ilegal OJK

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan perusahaan pinjaman online (fintech) INCASH yang diduga melakukan fitnah terhadap nasabah, ilegal. Sesuai peraturan yang berlaku, setiap fintech yang terdaftar tidak dibenarkan untuk mengakses kontak telepon kepada nasabah.

Pernyataan tersebut dikemukakan Kepala Bagian Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Solo Tito Adji Siswantoro, Kamis (25/7). Sekaligus menanggapi kasus viralnya berita seorang nasabah di Solo yang rela digilir seharga Rp1,054 juta demi melunasi utang di aplikasi financial technologly INCASH.

"Terkait viralnya berita nasabah di Solo yang sempat dilecehkan oleh debt collector salah satu perusahaan fintech, jelas itu tidak dibenarkan oleh OJK," ujar Tito, Kamis (25/7).

Tito juga memastikan bahwa status dari perusahaan fintech yang bersangkutan (INCASH) ilegal. Sesuai dengan regulasi yang diatur OJK, dikatakannya, setiap perusahaan fintech resmi atau yang terdaftar di OJK hanya dapat mengakses kamera, lokasi dan mikrophone milik nasabah. Untuk pengaksesan lainnya tidak diperbolehkan.

"Kalau ada fintech yang dapat mengakses phonebook milik nasabah, itu jelas tidak dibenarkan. Dan biasa dipastikan itu ilegal," tandasnya.

Dia mengimbau agar masyarakat dapat lebih waspada terhadap keberadaan fintech ilegal. Masyarakat yang mengetahui keberadaan atau menjadi korban fintech ilegal, lanjut dia, diminta untuk segera melaporkan kepada OJK. Pihaknya berjanji segera mengambil tindakan dan meminimalisir korban selanjutnya.

Sebelumnya, YI (51), seorang karyawan perusahaan garmen di Solo, menjadi korban fitnah fintech INCASH. Pada foto yang viral dan beredar di media sosial, turut disebutkan jika korban siap melakukan apa saja demi melunasi utang di INCASH. Bahkan disebutkan juga bahwa dia rela digilir asal utangnya lunas. Kasus tersebut saat ini sedang ditangani Satreskrim Polresta Surakarta.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.

Baca Selengkapnya
20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK

20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK

OJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.

Baca Selengkapnya
OJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online

OJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online

Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Baca Selengkapnya
OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini

OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini

Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.

Baca Selengkapnya
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
Modus Baru Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Sumber Dana yang Tiba-Tiba Masuk ke Rekening

Modus Baru Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Sumber Dana yang Tiba-Tiba Masuk ke Rekening

Umumnya, modus ini dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.

Baca Selengkapnya
Resmi Ditutup, OJK Harap BFN-IFSE 2023 Tingkatkan Literasi Teknologi Keuangan Digital

Resmi Ditutup, OJK Harap BFN-IFSE 2023 Tingkatkan Literasi Teknologi Keuangan Digital

Sektor fintech syariah dapat terus tumbuh dan mampu menjawab kebutuhan keuangan konsumen Muslim di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Waspada Modus Penipuan Tiba-Tiba Dapat Transferan Uang, Segera Lakukan Hal Ini

Waspada Modus Penipuan Tiba-Tiba Dapat Transferan Uang, Segera Lakukan Hal Ini

Adapun modus penipuan yang sering terjadi saat bulan Ramadan, antara lain transfer dana secara tiba-tiba yang dilakukan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Baca Selengkapnya