OJK Pastikan Perusahaan Pinjaman Online INCASH Ilegal
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan perusahaan pinjaman online (fintech) INCASH yang diduga melakukan fitnah terhadap nasabah, ilegal. Sesuai peraturan yang berlaku, setiap fintech yang terdaftar tidak dibenarkan untuk mengakses kontak telepon kepada nasabah.
Pernyataan tersebut dikemukakan Kepala Bagian Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Solo Tito Adji Siswantoro, Kamis (25/7). Sekaligus menanggapi kasus viralnya berita seorang nasabah di Solo yang rela digilir seharga Rp1,054 juta demi melunasi utang di aplikasi financial technologly INCASH.
"Terkait viralnya berita nasabah di Solo yang sempat dilecehkan oleh debt collector salah satu perusahaan fintech, jelas itu tidak dibenarkan oleh OJK," ujar Tito, Kamis (25/7).
Tito juga memastikan bahwa status dari perusahaan fintech yang bersangkutan (INCASH) ilegal. Sesuai dengan regulasi yang diatur OJK, dikatakannya, setiap perusahaan fintech resmi atau yang terdaftar di OJK hanya dapat mengakses kamera, lokasi dan mikrophone milik nasabah. Untuk pengaksesan lainnya tidak diperbolehkan.
"Kalau ada fintech yang dapat mengakses phonebook milik nasabah, itu jelas tidak dibenarkan. Dan biasa dipastikan itu ilegal," tandasnya.
Dia mengimbau agar masyarakat dapat lebih waspada terhadap keberadaan fintech ilegal. Masyarakat yang mengetahui keberadaan atau menjadi korban fintech ilegal, lanjut dia, diminta untuk segera melaporkan kepada OJK. Pihaknya berjanji segera mengambil tindakan dan meminimalisir korban selanjutnya.
Sebelumnya, YI (51), seorang karyawan perusahaan garmen di Solo, menjadi korban fitnah fintech INCASH. Pada foto yang viral dan beredar di media sosial, turut disebutkan jika korban siap melakukan apa saja demi melunasi utang di INCASH. Bahkan disebutkan juga bahwa dia rela digilir asal utangnya lunas. Kasus tersebut saat ini sedang ditangani Satreskrim Polresta Surakarta.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca Selengkapnya20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK
OJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.
Baca SelengkapnyaOJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online
Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaOJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini
Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaOJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaModus Baru Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Sumber Dana yang Tiba-Tiba Masuk ke Rekening
Umumnya, modus ini dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.
Baca SelengkapnyaResmi Ditutup, OJK Harap BFN-IFSE 2023 Tingkatkan Literasi Teknologi Keuangan Digital
Sektor fintech syariah dapat terus tumbuh dan mampu menjawab kebutuhan keuangan konsumen Muslim di Indonesia.
Baca SelengkapnyaWaspada Modus Penipuan Tiba-Tiba Dapat Transferan Uang, Segera Lakukan Hal Ini
Adapun modus penipuan yang sering terjadi saat bulan Ramadan, antara lain transfer dana secara tiba-tiba yang dilakukan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Baca Selengkapnya