Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan penetapan ini dilakukan setelah pendalaman keterangan saksi dan alat bukti yang ada.
“Dari hasil pendalaman keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada, sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Anang dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).
Terlepas dari statusnya sebagai tersangka, Nadiem semasa menjabat Mendikbudristek pernah melahirkan sejumlah kebijakan besar. Namun, tidak sedikit yang memicu kontroversi publik.
Advertisement
Berikut rangkuman kebijakan kontroversial era Nadiem dikutip dari beragam sumber:
1. Hapus Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA
Kebijakan penjurusan di tingkat SMA yang membagi IPA, IPS, dan Bahasa dianggap tidak adil sehingga dihapus. Namun, langkah ini menuai pro-kontra karena dianggap menimbulkan kebingungan.
2. Penghapusan Skripsi
Mahasiswa sempat gembira ketika Nadiem menerbitkan Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023 yang menyatakan skripsi tidak lagi wajib sebagai syarat kelulusan. Nadiem beralasan, penyederhanaan tugas akhir akan meningkatkan mutu lulusan. Namun, kemudian ia meluruskan bahwa skripsi tetap ada, meski tidak wajib bagi semua program.
3. Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus
Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 diterbitkan untuk menangani maraknya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi. Kebijakan ini diapresiasi oleh kelompok perempuan, tetapi menuai kritik karena salah satu pasalnya dianggap membuka ruang praktik seks bebas.
4. Hilangnya Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia
Kontroversi muncul saat PP Nomor 57 Tahun 2021 terbit. Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia sempat tidak tercantum sebagai mata pelajaran wajib. Hal ini memicu kritik luas hingga akhirnya pemerintah mengoreksinya.
5. Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Di era Nadiem, sejumlah kampus menaikkan UKT hingga 500 persen. Kebijakan ini memicu gelombang protes mahasiswa di berbagai daerah. Akhirnya, pada Mei 2024 aturan tersebut dibatalkan setelah dinilai membebani mahasiswa.
6. Pramuka Tak Lagi Wajib
Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 membuat kegiatan pramuka tidak lagi wajib di sekolah. Meskipun sekolah tetap diwajibkan menyediakannya, siswa tidak diwajibkan ikut. Kebijakan ini menuai kritik karena pramuka dianggap penting untuk membentuk karakter generasi muda.
7. Seragam Sekolah dan Atribut Agama
Nadiem bersama Mendagri Tito Karnavian dan Menag Yaqut Cholil mengeluarkan SKB seragam sekolah. Isinya melarang pemerintah daerah dan sekolah mewajibkan atau melarang penggunaan atribut keagamaan. Kebijakan ini mendapat penolakan dari sejumlah pihak, termasuk Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), hingga akhirnya Mahkamah Agung membatalkannya.
8. Pembubaran BSNP
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dibubarkan oleh Nadiem dan diganti dengan Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan. Ia juga menghapus Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan menggantinya menjadi Balai Guru Penggerak. Alasan Nadiem, lembaga-lembaga lama dinilai tidak efektif.
9. Penerbitan Buku Panduan Sastra
Kemendikbudristek menerbitkan buku panduan berisi 117 rekomendasi karya sastra untuk kurikulum. Namun, sejumlah pihak menilai sebagian buku terlalu vulgar dan tidak pantas untuk siswa. Kebijakan ini pun menuai kritik keras.