Kepolisian Resor Garut akhirnya mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan D (22) terhadap Wita Tania (21) yang jenazahnya dibuang di wilayah Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut. Berdasarkan pemeriksaan, D mengaku melakukan aksi pembunuhan itu karena rasa cemburu.
"Untuk modusnya sendiri, pelaku melakukan perbuatan tersebut karena merasa cemburu melihat korban selaku pacar dari pelaku chatting dengan laki-laki lain di media social. Pelaku mengira bahwa korban ini selingkuh sehingga pelaku mengambil keputusan untuk melakukan tindakan tersebut (pembunuhan),” kata Kapolres Garut, AKBP Adi Benny Cahyono, Senin (8/2).
Kapolres mengungkapkan bahwa pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk bambu yang ditusukan ke bagian tubuh korban. Dan selain kasus pembunuhan, D juga dijerat pasal pencurian yang sebelumnya ia lakukan di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
“Pasal yang disangkakan itu adalah pasal 338 dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Jadi pelaku ini ada dua yang dipersangkakan. Selain yang Pasal 338 dan atau 365 yang ada di Sucinaraja juga ada 363 yang ada di Tarogong Kidul melakukan pencurian,” ungkapnya.
Sebelumnya, warga Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, Jumat (5/2) digegerkan penemuan sesosok mayat perempuan mengenaskan di semak-semak. Kapolsek Wanaraja, Polres Garut, Kompol Oon Suhendar menyebut bahwa mayat perempuan tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang pencari kayu bakar.
"Ditemukannya tadi pagi oleh warga yang sedang mencari kayu bakar sekitar pukul 07.00," sebutnya.
Kepolisian Resor Garut pun akhirnya mengungkap misteri penemuan jenazah perempuan di tubuh tertancap bambu pada Jumat (5/2). Wanita yang kemudian diketahui bernama Weni Tania (21) warga Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut itu dipastikan merupakan korban pembunuhan.
Kapolres Garut, AKBP Adi Benny Cahyono mengatakan, seorang terduga pelaku pembunuh Weni sudah ditangkap. Pelaku kini dibawa ke Mapolres Garut.
"Pelaku satu orang inisialnya D," kata Adi saat dihubungi merdeka.com, Minggu (7/2).