Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah kantor Pemerintah Kabupaten Bogor, Jumat (28/8/2026). Kali ini, penyidik menyasar kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor untuk mencari bukti tambahan terkait dugaan korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kegiatan tersebut. Dia mengatakan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Bogor.
"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Bogor, hari ini Jumat (28/8), Penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Kali ini, penyidik menggeledah kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026).
Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan dan menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
"Penyidik menyita beberapa dokumen yang terkait dengan pengadaan-pengadaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor," kata dia.
Budi mengatakan, seluruh barang bukti yang diamankan selanjutnya akan diperiksa dan dikaitkan dengan bukti lain untuk memperjelas rangkaian perkara yang sedang disidik.
Barang bukti yang disita akan dianalisis dan ditelaah dengan barang bukti lainnya guna mengungkap konstruksi perkara.
Advertisement
KPK Sita Rp 1,5 Miliar
Sebelumnya, beredar informasi KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bogor pada 20 Agustus 2026. KPK kemudian meluruskan informasi tersebut dengan menyatakan tidak ada OTT di Kabupaten Bogor.
Walaupun demikian, KPK pada 21 Agustus 2026 mengakui sempat mengamankan barang bukti berupa uang Rp 1,5 miliar dalam penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor.
Penyelidikan tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di Pemkab Bogor yang berasal dari pemotongan upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor.
Selain itu, KPK mengungkapkan tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bogor, Jawa Barat. Dalam penyidikan dengan sprindik umum tersebut, KPK belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka.