Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Masuk spa gay di Harmoni Rp 165 ribu, pengunjung dapat kondom & pelumas

Masuk spa gay di Harmoni Rp 165 ribu, pengunjung dapat kondom & pelumas spa gay di harmoni. ©2017 Merdeka.com/Ronald Chaniago

Merdeka.com - Pria penyuka sesama jenis alias gay cukup membayar Rp 165.000 di pusat kebugaran T1 Sauna yang terletak di Ruko Plaza Harmoni, Jalan Suryo Pranoto, Jakarta Pusat. Ruko tersebut digerebek pihak kepolisian, Jumat 6 Oktober malam lalu.

"Mereka (pengunjung) yang bayar Rp 165.000 itu akan dapat air mineral, kondom, dan pelicin alat kelamin," ujar Kabag ops Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Asfuri saat lakukan rekonstruksi di lokasi tersebut, Senin (9/10).

Barang-barang itu terdapat di dalam loker. Para pengunjung diberikan kunci loker. "Jadi setelah membayar, pengunjung akan dikasih kunci loker menuju lantai 2. Di lantai 2 pengunjung akan bertemu dengan karyawan yang nanti akan dipandu," ujarnya.

Harga itu, kata Asfuri, berbeda bagi pengunjung yang masih di bawah umur 30 tahun dan memiliki tato di badan.

"Jadi apabila pengunjung di bawah 30 tahun mendapatkan diskon hanya bayar 100 ribu. Kemudian ada diskon juga buat pengunjung yang menggunakan tato hanya bayar 135 ribu," ujarnya.

Sementara itu, lanjutnya, pemilik hanya memfasilitasi tempat tersebut. Untuk transaksi para gay polisi masih mendalaminya. "Hanya menyediakan tempat. Masalah transaksi antara pasangan belum ada," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek tempat prostitusi pria penyuka sesama jenis yang dilakukan di T1 Sauna, Ruko Plaza Harmoni, Jalan Suryo Pranoto, Gambir, Jakarta Pusat, pada Jumat 6 Oktober 2017 malam. Saat diciduk, polisi menemukan fakta bahwa mereka tengah melangsungkan pesta seks sesama jenis.

Sebanyak 51 pria diamankan dari penggerebekan tersebut. Dari puluhan orang itu, terdapat juga empat warga China, seorang warga Thailand, seorang warga Malaysia dan seorang warga Singapura.

Pengelola spa bersama karyawannya telah dija‎dikan tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni GG, GCMP, NA, ES dan K. Sementara satu orang lagi dengan inisial H masih buron. Mereka dijerat Pasal 30 jo Pasal 4 Ayat 2 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 dan atau Pasal 296 KUHP.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP