Mabes Polri sebut 11 orang ditangkap pada 2 Desember, ini daftarnya
Merdeka.com - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, polisi menangkap sebanyak 11 orang pada Kamis malam dan Jumat dini hari (11/3). Sebelumnya ada 10 orang yang ditangkap dan kemudian ditangkap satu orang lagi bernama Alvin Indri.
"Iya ada penambahan satu, Alvin Indra," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (3/12).
Menurut Boy, dari 11 orang yang ditangkap tersebut tidak semuanya ditahan. Hanya ada tiga orang yang saat ini masih ditahan di Polda Metro Jaya termasuk salah satu di antaranya Sri Bintang Pamungkas.
"Iya (Tiga-tiganya di Polda Metro)," tegasnya.
Adapun yang tiga orang yang masih ditahan di Polda Metro antara lain Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal Kobar. Sedangkan 8 orang yang ditangkap dan kemudian dilepas antara lain Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Eko Suryo Santjojo, Adityawarman Thahar, Kivlan Zein dan Firza Huzein.
Selanjutnya Alvin Indra dan Ahmad Dhani juga kemudian dilepaskan.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"
Baca SelengkapnyaMenurut Anies, Cak Imin akan dapat meyakinkan masyarakat untuk memilih AMIN di Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaKapolri pun memerintahkan kepada seluruh anggotanya untuk terus siap-siaga.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Muhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.
Baca SelengkapnyaPolri mencatat bahwa telah terjadi sebanyak 213 kecelakaan lalu lintas selama arus mudik Lebaran tahun 2024
Baca SelengkapnyaSelama menjadi Kapolri, Awaloedin mempelopori lahirnya satpam. Tak heran hingga saat ini ia dijuluki Bapak Satpam Indonesia.
Baca SelengkapnyaPolri melihat sejauh ini keamanan dan ketertiban masyarakat kondusif lantaran kolaborasi dan koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat berjalan baik.
Baca SelengkapnyaMulai pukul 18.00 sampai 06.00 WIB dan arus kendaraan akan dialihkan ke jalur alternatif Jonggol dan Sukabumi.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca Selengkapnya