Larangan Transaksi Hingga Masa Tenggang, Sanksi AS ke ICC Picu Peringatan Serius

AS di era Trump menjatuhkan sanksi menyasar ICC sebagai institusi. Ada masa tenggang enam bulan dan reaksi keras. Apa dampak yang dikhawatirkan?

Septian Deny
Oleh Septian Deny - Reporter
Larangan Transaksi Hingga Masa Tenggang, Sanksi AS ke ICC Picu Peringatan Serius
Bagian luar Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda, Selasa, 30 April 2024. (Foto: Peter Dejong/AP Photo)

Pemerintahan Presiden Donald Trump menjatuhkan sanksi besar-besaran terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Kebijakan ini meningkatkan eskalasi upaya Washington untuk melemahkan lembaga yang kerap mereka anggap sebagai institusi nakal. Paket sanksi mencakup larangan bagi entitas AS melakukan transaksi dengan ICC.

Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio menyebut langkah tersebut dirancang untuk "membela kedaulatan AS" dan menuduh ICC berupaya mengadili warga negara Amerika. ICC mengecam keputusan itu dan menyebutnya sebagai "serangan terhadap supremasi hukum serta fondasi tatanan hukum internasional."

Pengumuman sanksi disampaikan hanya beberapa jam setelah mantan hakim ICC Navi Pillay dianugerahi Hadiah Nobel Perdamaian 2026 atas kontribusinya memajukan perdamaian dan hukum internasional. Sebelumnya, AS telah menjatuhkan sanksi terhadap 17 hakim dan pejabat ICC, namun kali ini Washington menargetkan pengadilan sebagai institusi, dengan tekanan finansial yang ditujukan untuk melumpuhkan operasionalnya.

Washington memberikan masa tenggang enam bulan sebelum sejumlah ketentuan berlaku. Negara-negara anggota masih dapat membiayai operasional ICC selama periode tersebut. AS menyatakan masa tenggang diberikan agar pihak terkait memiliki waktu merundingkan "solusi guna mengatasi" kekhawatiran Washington.

Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menyebut keputusan AS sebagai "pukulan serius terhadap upaya kolektif kita dalam mewujudkan keadilan pidana internasional, yang ICC merupakan salah satu pilar utamanya". Inggris, Kanada, Denmark, Jerman, Prancis, Italia, Jepang, dan Belanda menegaskan kembali "dukungan yang berkelanjutan dan teguh" terhadap ICC, serta menyatakan "menyesalkan dan sangat tidak setuju" atas sanksi AS. Mereka juga memuji kerja staf ICC yang membawa pelaku kejahatan internasional serius ke pengadilan sekaligus memberi dukungan kepada para korban.

ICC berdiri pada 2002 untuk mengadili kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida. Lembaga ini memiliki 125 negara anggota, sementara sejumlah negara besar seperti AS, Rusia, China, India, dan Israel bukan pihak pada ICC.

AS Nilai ICC Menggerus Kedaulatan, Sanksi Diperluas

Gedung Putih di era Trump berpandangan ICC dikelola oleh kelompok yang mereka sebut kaum globalis dan dipandang mengancam kedaulatan AS. Kemarahan Washington antara lain dipicu penyelidikan ICC terkait tindakan tentara AS di Afghanistan, yang kini telah ditutup oleh pengadilan tersebut. AS juga menolak surat perintah penangkapan yang diterbitkan ICC terhadap sejumlah pejabat Israel, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.

Pemerintah AS tidak mensyaratkan pencabutan surat perintah penangkapan itu sebagai prasyarat penghentian sanksi terbaru. Rubio memperingatkan, "ICC harus mengakhiri ancamannya, atau kami yang akan mengakhiri ICC." Ia menyatakan paket sanksi akan melarang perusahaan-perusahaan AS menyediakan barang atau jasa untuk ICC, termasuk layanan perbankan dan perangkat lunak.

Rubio menuturkan Washington sebelumnya menunda penerapan sanksi dengan harapan ICC dan negara-negara anggotanya mengatasi kekhawatiran AS. Menurutnya, desain sanksi memberi ruang bagi negara lain untuk merundingkan solusi.

Ia juga meminta sekutu-sekutu AS yang menjadi penandatangan Statuta Roma, termasuk Inggris, untuk "mengendalikan" ICC. Belanda menghadapi tekanan khusus karena menjadi tuan rumah ICC di Den Haag sekaligus sekutu AS di NATO. Menteri Luar Negeri Belanda Tom Berendsen menyebut sanksi tersebut akan berdampak serius pada kemampuan pengadilan menjalankan tugasnya.

Sementara itu, Netanyahu menyambut baik langkah Washington. Ia menyebut ICC "bukanlah pengadilan", melainkan badan politik yang mengancam negara-negara demokratis yang menaati hukum serta "gagasan kedaulatan nasional itu sendiri".

ICC Nyatakan Tak Gentar Hadapi Sanksi

ICC menyatakan sanksi AS bertujuan mengganggu pekerjaan pengadilan dan mengintimidasi pihak-pihak yang bekerja sama dengan mereka. Namun, ICC menegaskan tidak akan mundur menghadapi tekanan tersebut.

Pengadilan menyebut sanksi itu sebagai "serangan terhadap supremasi hukum" dan menegaskan bahwa tidak seorang pun seharusnya dihukum karena memperjuangkan keadilan. "Sejarah akan menilai momen ini," kata ICC.

Perseteruan ini berpotensi menjadi krisis paling serius dalam 24 tahun sejarah ICC. Jika sebelumnya AS menyasar hakim dan jaksa secara individual, kini sanksi dijatuhkan terhadap institusi pengadilan itu sendiri.

Menurut Profesor Ryan Goodman dari Fakultas Hukum New York University, sanksi dapat membuat ICC pada akhirnya tidak mampu menyidangkan perkara, sehingga berpotensi memaksa para tahanan yang menunggu persidangan atau putusan untuk dibebaskan. Salah satu tahanan yang menunggu persidangan di Den Haag adalah mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte.

Pria berusia 81 tahun itu dituduh melakukan pembunuhan di luar proses hukum terhadap ribuan orang selama kampanye "perang melawan narkoba" pada periode 20112019. Sejumlah tokoh senior lain yang dituduh melakukan kejahatan perang di Libya, Sudan, dan Republik Afrika Tengah juga masih menunggu persidangan atau menghadapi proses banding yang belum selesai.

Goodman menyebut Rubio, ketika masih menjabat senator, termasuk pihak yang secara terbuka menyoroti dugaan kejahatan Duterte. Kepada BBC, Goodman mengatakan pembebasan para tahanan akan sangat merusak upaya global untuk mewujudkan keadilan internasional, sekaligus berdampak besar bagi Filipina.

"Bagi para korban, hal ini pasti sangat traumatis. Banyak dari mereka berpartisipasi dalam proses persidangan ICC dengan mempertaruhkan diri mereka sendiri, dengan harapan keadilan akan terwujud," kata Goodman, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai penasihat khusus di Departemen Pertahanan AS.

Dalam rincian sanksi yang diumumkan, terdapat pengecualian berupa izin yang memungkinkan ICC tetap menyediakan "layanan untuk pengoperasian fasilitas yang digunakan bagi penahanan" Duterte dan tahanan lainnya. Namun, Goodman mengatakan para tahanan tersebut pada akhirnya mungkin harus dibebaskan berdasarkan ketentuan hukum apabila sanksi finansial membuat ICC tidak mampu menyelenggarakan persidangan atau proses banding yang adil.

Rekomendasi