Mangrove Sumut Bernilai Tinggi, Mengapa Pasar Karbon Belum Bergerak?

Provinsi Sumut memang memiliki ekosistem mangrove sangat luas dan menyimpan potensi karbon besar. Luas mangrove di Sumut tercatat mencapai 62.375 hektare dari total 3,45 juta hektare mangrove Indonesia.

Uga Andriansyah
Oleh Uga Andriansyah - Reporter
Mangrove Sumut Bernilai Tinggi, Mengapa Pasar Karbon Belum Bergerak?
Peta data mangrove di sumut. (istimewa).

Di bawah terik matahari pesisir Desa Karang Gading, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Ponimin (52) tampak sibuk mengangkut bibit mangrove. Sejak 2019, lewat Kelompok Tani Hutan (KTH) Gading Hijau yang dipimpinnya, ia merawat benteng hijau pesisir tersebut.

Petani yang sehari-hari bergelut dengan kawasan pesisir ini masih merasa asing dengan istilah ekonomi karbon yang kini tengah dibahas di tingkat nasional dan daerah.

"Masyarakat harus memahami dahulu apa itu pasar karbon dan konsepnya seperti apa. Kalau masyarakat belum tahu konsepnya, mereka tidak akan tahu apa masalahnya," ujar Ponimin saat ditemui pada awal September 2026.

Provinsi Sumut memang memiliki ekosistem mangrove yang sangat luas dan menyimpan potensi karbon yang besar. Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 3438 Tahun 2025 tentang Peta Mangrove Nasional 2025, luas mangrove di Sumut tercatat mencapai 62.375 hektare dari total 3,45 juta hektare mangrove Indonesia.

Mengutip studi Daniel Murdiyarso et al. (2015), ​peneliti Center for Tropical Ecology and Biodiversity Conservation Universitas Sumatera Utara, Onrizal mengatakan, rata-rata stok karbon mangrove Indonesia sebesar 1.083 ± 378 Mg C per hektare. Berdasarkan patokan itu, total stok karbon ekosistem mangrove Sumut diperkirakan mencapai 67,6 juta ton C. Angka ini setara dengan 247,7 juta ton CO2 ekuivalen (CO2e).

Angka fantastis tersebut bukan berarti Sumut secara otomatis mengantongi 247,7 juta ton kredit karbon yang siap diperdagangkan. ​

"Angka ini harus ditempatkan secara proporsional. Itu adalah indikasi potensi biofisik, bukan angka kredit karbon. Kredit karbon hanya dapat diklaim setelah terbukti ada pengurangan emisi atau peningkatan serapan karbon yang bersifat tambahan, terukur, dilaporkan, diverifikasi, dan memenuhi ketentuan metodologi serta regulasi yang berlaku," kata Onrizal pada akhir Juli 2026.

Mangrove di sumut. (merdeka.com/uga andriansyah).
Mangrove di sumut. (merdeka.com/uga andriansyah).

Antara Fondasi Akademis dan Rumitnya Dokumen Proyek ​

Berbagai riset akademis di pesisir timur Sumut, termasuk di kawasan Langkat, Deli Serdang, hingga kawasan rehabilitasi Lubuk Kertang, telah membuktikan pentingnya nilai karbon biru pada biomassa vegetasi dan tanah. Namun, riset akademis belum cukup jika berdiri sendiri.

Onrizal memaparkan bahwa untuk melangkah ke proyek komersial, pengembang harus memenuhi standar teknis internasional seperti panduan IPCC Wetlands Supplement 2013 dan metodologi Verra VM0033 untuk restorasi lahan basah pasang surut.

IPCC Wetlands Supplement 2013 adalah panduan metodologis tambahan yang dikeluarkan Intergovernmental Panel on Climate Change. Panduan ini menyediakan metode ilmiah untuk menghitung emisi dan penyerapan (removal) gas rumah kaca dari lahan basah dan tanah yang dikeringkan.

Sementara metodologi Verra VM0033 adalah kerangka kerja metodologi standar internasional dari Verra (di bawah program Verified Carbon Standard) yang digunakan untuk mengukur, menghitung, dan memverifikasi pengurangan serta penyerapan emisi gas rumah kaca dari kegiatan restorasi dan perlindungan ekosistem karbon biru.

Pengukuran tidak cukup hanya menghitung pohon, tetapi wajib memperhitungkan perubahan stok dan emisi karbon dari tanah, biomassa atas dan bawah tanah, kayu mati, hingga serasah. ​

"Data tersebut harus menyajikan batas proyek yang presisi, baseline, skenario tanpa proyek, analisis leakage (kebocoran emisi), permanensi, hingga kepastian status hukum lahan yang kemudian dirangkum dalam Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi untuk diverifikasi secara independen," ujar Onrizal. ​

Di sisi lain, Onrizal menilai anggapan bahwa Sumut sama sekali tertinggal dalam pengembangan proyek karbon mangrove juga kurang tepat. Menurutnya, Sumut justru termasuk wilayah pionir di Indonesia melalui inisiatif Yayasan Gajah Sumatra (Yagasu) dan mitranya yang menggerakkan restorasi mangrove berbasis karbon sejak 2005.

Data Global Mangrove Trust dan sertifikasi Gold Standard mencatat proyek Blue Carbon Restoration Project Sumatra 1 yang didukung Yagasu di empat desa di Sumut. Proyek berskala mikro sekitar 142,82 hektare ini diperkirakan mampu menyerap 6.000 ton CO2 per tahun selama masa kredit.

Meski demikian, pihak Yagasu dalam komunikasi terpisah mengonfirmasi bahwa penyiapan proyek lanjutan saat ini masih berada pada tahap perizinan, seraya menunggu kepastian penyelesaian aturan di tingkat pusat, daerah, serta regulasi teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan. ​

Onrizal memberi catatan kritis bahwa proyek skala mikro 142,82 hektare tersebut masih berjarak sangat jauh dari total potensi 62.375 hektare mangrove Sumut.

"Proyek sertifikasi internasional seperti Gold Standard tetap harus diselaraskan secara ketat dengan kerangka Nilai Ekonomi Karbon nasional agar tidak menimbulkan tumpang tindih klaim," kata Onrizal.

Mangrove di sumut. (merdeka.com/uga andriansyah).
Mangrove di sumut. (merdeka.com/uga andriansyah).

Keraguan Pasar, Jeda Regulasi, dan Respons Legislatif​

Dari kacamata pelaku usaha, belum bergeraknya proyek karbon di Sumut bukan karena ketiadaan potensi, melainkan karena belum terbentuknya pasar dan ekosistem pendukung. Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumut, Firsal Dida Mutyara, menilai bahwa dunia usaha saat ini masih dalam posisi bertahan dan ragu-ragu.

Meskipun pemerintah nasional telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon, kepastian aturan turunan dan skema insentifnya belum menyentuh tingkat operasional.

"Minatnya pasti ada, tapi masih selektif dan belum menjadi tujuan utamanya. Walaupun ada Perpres 110/2025, insentif-insentifnya belum jelas sehingga ekosistem korporasi belum bergerak. Di Sumut, mayoritas pembeli berasal dari industri turunan komoditas seperti minyak sawit. Jika permintaannya di pasar ada, orang pasti berbondong-bondong. Sekarang permintaannya belum ada,” kata Firsal.

Firsal juga menyoroti masalah kepastian hukum atas lahan kawasan hutan yang mendominasi ekosistem mangrove di Sumut.

Menurutnya, karena kawasan hutan berada di bawah kewenangan negara dan bukan milik perusahaan, pelaku usaha membutuhkan aturan main yang sangat jelas, termasuk insentif fiskal dari pemerintah, sebelum menanamkan investasi pada proyek karbon.

"Nah, kawasan hutan kan bukan milik perusahaan, miliknya milik negara kan gitu kan. Apalagi insentif-insentif fiskal yang memang belum kelihatan," ujar dia.

Pemerintah Provinsi Sumut pun mengakui adanya kompleksitas ini. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut, Heri Wahyudi Marpaung, menyebutkan kendala utama terletak pada belum sinkronnya regulasi teknis mengenai pembagian kuota emisi (cap) dan otorisasi perdagangan karbon dari level makro ke tapak.

"Untuk menjembataninya, Pemprov Sumut menargetkan dalam lima tahun ke depan dapat memfasilitasi 3 hingga 5 tapak Perhutanan Sosial mangrove di Langkat dan Deli Serdang agar terdaftar di Sistem Registri Nasional (SRN-PPI)," kata Heri.

Di tingkat legislatif, penataan aturan daerah soal karbon ini baru memasuki tahap awal.

Sekretaris Komisi B DPRD Sumut, Hariyanto mengungkapkan bahwa pihak dewan bersama pimpinan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan Komisi B telah mulai membuka ruang diskusi awal dengan kalangan akademisi untuk menyusun dasar ilmiah tata kelola karbon.

"Sudah ada pertemuan awal untuk mendorong dunia akademisi melakukan kajian tentang potensi karbon di Sumut sehingga ada naskah akademiknya. Sembari, Komisi B didorong untuk mengusulkan ke Bapemperda agar ada Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan karbon di Sumut. Baru sebatas itu pembicaraannya," kata Hariyanto.

 

Mangrove di sumut. (merdeka.com/uga andriansyah).
Mangrove di sumut. (merdeka.com/uga andriansyah).

Realita di Tapak: Antara Restorasi Swadaya dan Ancaman Tersisih ​

Di level akar rumput, perdebatan teknis mengenai pasar karbon terasa sangat kontras dengan realitas harian warga pesisir. Bagi KTH Gading Hijau di Deli Serdang, upaya melestarikan mangrove sejauh ini lebih banyak bertumpu pada modal swadaya.

"Kalau penanaman bibit awal kami ada dibantu oleh BBKSDA Sumut. Tapi kalau untuk perawatan, itu murni swadaya kelompok. Kalau ada bibit yang mati, kami buat dan tanam baru sendiri,” cerita Ponimin. ​

Bagi Ponimin dan warga Karang Gading, manfaat mangrove tidak diukur dari lembar saham atau kredit karbon, melainkan dari meningkatnya tangkapan kepiting, udang, dan ikan di sekitar kawasan hutan yang membaik. Dia menyambut baik jika pemerintah atau investor berniat masuk membawa proyek karbon, namun dia memberikan catatan kritis.

“Pemerintah harus melakukan sosialisasi dahulu kepada warga. Harus jelas investasinya seperti apa. Kami takutnya iming-iming investasi ke mangrove malah ujung-ujungnya mengubah fungsi hutan, misalnya jadi lahan pertanian atau tambak skala besar. Yang penting buat kami itu hutan terjaga, masyarakat sejahtera," tandasnya. ​

Kekhawatiran senada disampaikan aktivis lingkungan pesisir Sumut, Mimi Surbakti. Ia menekankan bahwa istilah tata kelola jangan hanya berhenti di atas kertas. Dalam konteks tapak, tata kelola yang adil berarti adanya kepastian hak kelola nelayan, transparansi skema bagi hasil, dan perlindungan agar warga tidak terusir dari ruang hidupnya saat nilai ekonomi kawasan meningkat.

Manfaat mangrove bagi warga itu nyata lewat benteng abrasi dan sumber biota laut. Jangan sampai ketika pemilik modal dan proyek karbon masuk, masyarakat di tingkat tapak justru tersisih karena regulasi tidak memihak mereka,” tegas Mimi.

Liputan ini didukung program Business Climate and Media Initiative (BCMI) INFORMED EARTH.

Rekomendasi