18 ABK KM Maulana 23 Terseret Kasus Penganiayaan

18 ABK KM Maulana 23 jadi tersangka penganiayaan ABK. Polres Kepulauan Aru menangani, sementara dugaan TPPO di Tanjung Priok naik ke penyidikan.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
18 ABK KM Maulana 23 Terseret Kasus Penganiayaan
Penganiayaan ABK. (Tangkap layar Facebook)

Polisi menetapkan 18 anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan ABK.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri menyebut, semula jumlah pelaku yang diduga terlibat mencapai 19 orang dari total 24 ABK.

"Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan melihat bukti-bukti yang ada eh pada saat pemeriksaan yang diambil oleh penyidik, hanya 18 orang yang sementara ditetapkan sebagai tersangka," kata Alrasyidin, dikutip Sabtu (10/10/2026).

Ia menegaskan perkara melibatkan dua tindak pidana.

"Yang pertama, dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Polres Kepulauan Aru dan dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap 18 tersangka," tuturnya.

Sementara itu, penyelidikan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang ditangani Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah naik ke tahap penyidikan pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Viral, Penganiayaan ABK KM Maulana 23 Diduga Berlangsung Hampir 2 Bulan

Sebelumnya, empat ABK KM Maulana 23 diduga mengalami penyiksaan selama pelayaran dari Muara Baru, Jakarta Utara, menuju Merauke. Salah satu bentuk kekerasan bahkan disebut dilakukan di dalam tong.

Kasus ini terungkap setelah patroli siber Polres Pelabuhan Tanjung Priok menemukan video viral yang memperlihatkan dugaan penganiayaan terhadap ABK pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.

Alrasyidin menjelaskan, tim menggunakan teknologi pengenalan wajah untuk mengidentifikasi korban pada rekaman tersebut. Hasilnya, salah satu korban teridentifikasi bernama Ilhash Shalahuddin (25), warga Sunter, Jakarta Utara.

Ilhash diketahui berangkat bersama tiga ABK lainnya, yakni Octavian Maghreza, Johan Saputra, dan Syawal Suswono. Keempatnya direkrut untuk KM Maulana 23 dan berangkat dari Dermaga Muara Baru pada akhir Juli 2026 dengan tujuan Merauke.

"Dari akhir Juli berarti kita hitung Agustus, September, Oktober. Berarti hampir 2 bulan, 2 bulan lebih sedikit lah," kata Alrasyidin, dikutip Senin (5/10/2026).

Dari penelusuran awal, dugaan kekerasan muncul karena korban disebut dipaksa memenuhi target tangkapan cumi 3 kilogram per hari. "3 kilo sehari harus tercapai. Kalau tidak, dugaan sementara, masih dugaan sementara, maka akan dilakukan tindakan-tindakan tertentu," ujarnya.

Rekomendasi