Polisi memfokuskan penanganan perkara dugaan kekerasan anak buah kapal (ABK) di kapal penangkap cumi KM Maulana 23 pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyatakan penanganan kini bergeser ke pengusutan TPPO sebagai fokus utama.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP A. A. Ngurah Made Pandu Prabawa menyebut perkara telah melalui gelar perkara dan berlanjut ke tahap penyidikan.
"Jadi, kita sudah gelar perkara untuk naik ke tahap sidik," kata Ngurah Made saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/10/2026).
Menurut Ngurah Made, terdapat empat korban dalam perkara ini. Keempatnya saat ini berada di Ambon dan direncanakan dibawa ke Jakarta untuk kebutuhan proses penyidikan lebih lanjut.
"Terus korban hari ini sudah berada di Ambon, rencana mau penerbangan ke Jakarta. Mudah-mudahan enggak ada kendala, hari ini malam harusnya sudah sampai di Jakarta," ungkapnya.
Para korban disebut berasal dari sejumlah daerah, yakni Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Tangerang, Bekasi, dan Brebes. Keluarga korban asal Brebes diketahui berdomisili di Lampung.
Selain dugaan TPPO, polisi juga mengusut dugaan tindak pidana penganiayaan dalam perkara ini. Penanganan kasus penganiayaan dilakukan oleh Polres Kepulauan Aru.