Terungkap Cara Licik 9 Tersangka Perdagangkan ABK KM Maulana

Pemilik kapal hingga kapten terlibat.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya- Reporter
Terungkap Cara Licik 9 Tersangka Perdagangkan ABK KM Maulana
Penganiayaan ABK. (Tangkap layar Facebook)

Polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak buah kapal (ABK) penangkap cumi KM Maulana 23. Penetapan itu menyasar jaringan yang diduga merekrut, menampung, dan menyerahkan ABK untuk dieksploitasi.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Alrasyidin Fajri, mengatakan penyidikan membagi peran para tersangka ke dalam tiga klaster: pemilik kapal, perekrut/penampung, dan kapten kapal. Klaster pertama disebut terkait pengaturan dokumen dan penetapan tanggung jawab terhadap ABK.

"Jadi tanda tangan para ABK ini dipalsukan. Ya, dipalsukan," kata Alrasyidin, dikutip Jumat (16/10/2026).

Pengawasan Ketat Terhadap ABK

Klaster kedua adalah para perekrut, yang menurut polisi berjumlah empat orang. Mereka menjalankan tugas berbeda, mulai dari menyediakan ABK hingga memasang iklan untuk mencari calon pekerja yang kemudian dibawa ke penampungan.

"Selain itu ada juga yang menjaga pada saat dia, ABK ini dilakukan penampungan, dia ada yang menjaga agar ABK ini tidak keluar atau tidak menghubungi orang-orang yang yang berhubungan dengan, katakanlah misalkan keluarganya, gitu. Jadi ada yang menjaga," katanya.

Klaster terakhir adalah kapten kapal. Para ABK diduga diserahkan kepada kapten untuk dieksploitasi dalam kegiatan penangkapan cumi di laut.

Sembilan Orang yang Ditetapkan Tersangka

  1. S, direktur PT AMIR, diduga berperan sebagai pemilik kapal.

  2. AR, diduga berperan sebagai penampung dan pengirim ABK kepada pihak perusahaan sekaligus mengakomodasi utang ABK.

  3. S, kapten kapal, diduga bertugas menentukan target kerja dan memberikan hukuman kepada ABK.

  4. AS, diduga bertugas menjemput dan menjaga ABK di mess.

  5. K, diduga bertugas menjemput dan mengantarkan ABK ke tempat penampungan.

  6. RD, diduga merekrut dan mengantarkan ABK ke tempat penampungan.

  7. K, diduga mengurus dokumen keberangkatan ABK dan melakukan pemalsuan tanda tangan.

  8. AB, diduga mengurus dokumen keberangkatan ABK dan melakukan pemalsuan tanda tangan.

  9. S, diduga menjadi koordinator AB dan K dalam pengurusan dokumen serta pemalsuan tanda tangan.

Rekomendasi