Seorang pria berinisial RA (55) ditangkap polisi usai didapati menanam tanaman ganja di rooftop rumahnya yang berada di Jalan Sriwulan, Kecamatan Regol, Kota Bandung, pada Selasa (6/10). Total 27 batang tanaman ganja dengan usia yang beragam disita kepolisian.
"Di sini ada 27 batang ya. Ada yang berukuran siap panen yang sudah tinggi," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Dedi Supriyadi, di Polsek Regol pada Jumat (9/10).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sudah mulai menanam tanaman ganja itu sejak 7 bulan yang lalu. Pelaku mendapat benih tanaman ganja ketika bekerja sebagai koki restoran Jepang di California, Amerika Serikat.
"Kalau benihnya dari California. Sewaktu tersangka ini bekerja di Amerika Serikat. Kalau sekarang kerjanya ojek online," ucap dia.
Pelaku mempelajari cara budidaya tanaman ganja secara otodidak dari YouTube. Dari keterangan pelaku, tanaman ganja itu tak untuk diperjualbelikan. Pelaku mengonsumsi sendiri ganja itu atau dibagi ke temannya ketika berkunjung ke rumah. Adapun pelaku tinggal di rumahnya seorang diri.
"Modusnya hanya nanam kemudian mengkonsumsi dan tidak menjualbelikan, meskipun tidak dijualbelikan tetap dapat dipidana," ucap dia.
Di lokasi yang sama, Kasatnarkoba Polrestabes Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, menyebut pelaku berhasil lolos dari pengawasan petugas bandara usai menyembunyikan benih ganja di dalam saku celananya.
"Jadi bibit tersebut dibawa dari US ditaruh di saku celana. Karena bibitnya kan kecil ya, jadi di saku celana dia aman," kata dia.
Sebagai tindak lanjut, polisi akan turut memeriksa teman-teman dari pelaku yang sempat menikmati hasil budidaya tanaman ganja. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.