Media sosial telah bertransformasi menjadi panggung raksasa, memungkinkan setiap individu untuk tampil dan berbicara layaknya penyiar. Fenomena ini terjadi tanpa adanya standar atau rambu yang jelas, menciptakan lingkungan di mana siapa pun bisa menyalakan kamera. Ini menandai era baru komunikasi digital yang serba spontan.
Dulu, platform ini dibayangkan sebagai ruang demokratis bagi suara-suara kecil untuk berkembang. Namun, seiring dengan kemudahan fitur “Live” dan “Broadcast Yourself”, terjadi pergeseran signifikan. Kini, setiap orang dapat mengudara tanpa prasyarat etika, literasi, atau kemampuan komunikasi publik yang memadai.
Perubahan ini membawa risiko tak terlihat, terutama dalam budaya berbicara yang bergeser dari keinginan memahami menjadi hasrat untuk tampil. Lalu lintas siaran spontan kini merajalela, mengaburkan batas antara ruang privat dan publik. Kondisi ini menyoroti urgensi Etika Media Sosial yang perlu ditegakkan.
Advertisement
Advertisement
Di masa lalu, tayangan televisi harus melewati proses berlapis, melibatkan produser, editor, penulis naskah, hingga tim sensor internal. Setiap siaran dipastikan lolos verifikasi, etika, dan logika sebelum disiarkan kepada publik. Proses ketat ini menjamin kualitas dan akuntabilitas konten yang disampaikan.
Namun, media sosial telah memangkas seluruh proses tersebut, mengubah setiap pengguna menjadi “stasiun TV mandiri”. Tanpa redaksi, penyaring, atau rem, individu kini bebas memproduksi dan mengudarakan narasinya sendiri kapan saja. Hal ini menciptakan “hutan siaran” digital yang serba cepat dan tanpa kendali.
Konsekuensinya, banyak konten disiarkan tanpa peduli kebenaran informasi atau dampak yang ditimbulkan. Jurnalisme warga, seperti yang dibahas oleh Stuart Allan, memiliki kekuatan kedekatan dengan realitas, namun rentan bias dan minim verifikasi. Ini menyoroti pentingnya Etika Media Sosial dalam produksi konten.
Advertisement
Dan Gillmor melihat fenomena ini sebagai demokratisasi media, namun menekankan bahwa tanpa standar etika, ia bisa menjadi “noise yang membanjiri ruang publik”. Absennya redaksi juga menghilangkan pertanggungjawaban, karena tidak ada pihak yang bisa dimintai klarifikasi. Ini mengaburkan batas antara jurnalisme, hiburan, dan provokasi di layar digital.
Advertisement
Di tengah hiruk-pikuk siaran tanpa redaksi ini, mulai muncul kesadaran akan perlunya penataan ruang publik digital. Wacana standarisasi bahkan sertifikasi kreator konten mengemuka, mencerminkan kebutuhan dasar akan pemahaman konsekuensi publik. Pengemudi ojek online saja perlu pelatihan keselamatan; mengapa penyiar massa tidak?
Pemerintah telah mengambil langkah awal melalui PP Tunas, yang mewajibkan platform melakukan verifikasi usia dan menyaring konten berisiko. Regulasi ini menjadi sinyal bahwa ruang digital tidak boleh liar, sebab ada etika, keselamatan, dan kepentingan publik yang harus dijaga. Ini adalah langkah penting dalam menegakkan Etika Media Sosial.
Meskipun demikian, budaya “siaran tanpa standar” masih menjalar, didorong oleh keinginan untuk dilihat dan diakui. Otoritas pengawas penyiaran seperti KPI juga mulai dilirik, meski kewenangan mereka belum sepenuhnya menjangkau kecepatan media sosial. Kita membutuhkan mekanisme yang melindungi publik tanpa mematikan kebebasan berekspresi.
Advertisement
Tanggung jawab tidak hanya ada pada pemerintah atau platform; warganet juga harus menjadi pengguna yang dewasa. Menyadari bahwa tombol “share” bisa memicu kekacauan dan komentar adalah rekam jejak, bukan sekadar ampas emosi. Dengan kesadaran kolektif, Etika Media Sosial dapat tumbuh, mengubah ruang digital menjadi tempat dialog yang sehat.
Sumber: AntaraNews