Kuasa hukum anggap kicauan Lyra Virna di medsos hanya azas praduga tak bersalah

Razman menjelaskan, justru pemilik agen perjalanan itu yang belum mengembalikan uang kliennya. "Itu ada Rp 203 juta. Tetapi akhirnya yang dikembalikan hanya sekitar Rp 75 juta sisanya tidak dikembalikan," tegasnya.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Kuasa hukum anggap kicauan Lyra Virna di medsos hanya azas praduga tak bersalah
Lyra Virna di Mapolda Metro Jaya. ©2017 Merdeka.com

Artis Lyra Virna dilaporkan ke polisi oleh biro perjalanan, Ada Tour dan Travel. Lyra dituduh mencemarkan nama baik biro perjalanan tersebut lewat media sosial.Kuasa hukum Lyra, Razman Arief Nasution, merasa heran atas pelaporan terhadap kliennya. Menurutnya, apa yang dilakukan Lyra lewat unggahannya di media sosial hanya azas praduga tak bersalah. Sebab dalam setiap kalimatnya selalu di akhiri tanda tanya."Kronologisnya dia menulis kenapa saya pilih travel ini buat haji, kemudian tanda tanya. Itu artinya apa, praduga tidak bersalah. Kemudian kenapa tidak cek dulu dan lain-lain menyesali dirinya juga tanda tanya," katanya di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Selasa (10/10).Razman menjelaskan, justru pemilik agen perjalanan itu yang belum mengembalikan uang kliennya. Lyra sudah membayarkan uang sekitar 200 juta untuk perjalanan umrah, namun tidak jadi berangkat karena urusan keluarga. Sayangnya uang sudah dia masukkan tak dikembalikan sepenuhnya."Nah ini terkait dengan yang pengembalian uang. Itu ada Rp 203 juta. Tetapi akhirnya yang dikembalikan hanya sekitar Rp 75 juta sisanya tidak dikembalikan," tegasnya.Meski hari ini Lyra sudah diminta keterangan, statusnya masih saksi.

Rekomendasi