KPU sebut Capres petahana hanya dapat fasilitas pengamanan
Merdeka.com - Belakangan ini ramai diperbincangkan soal penggunaan pesawat kepresidenan oleh capres petahana pada saat cuti kampanye. Sejumlah pihak berpendapat selama cuti kampanye capres petahana boleh menggunakan pesawat kepresidenan.
Menanggapi ini, Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari menyampaikan dalam UU Pemilu dinyatakan bahwa cuti kampanye Capres petahana diatur agar tak memanfaatkan fasilitas jabatan yang melekat padanya.
"Prinsipnya itu. Tetapi ada pengecualiannya. Yang masih boleh digunakan fasilitas jabatan itu fasilitas pengamanan karena beliau adalah Presiden," terangnya di FX Sudirman, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (6/4).
Apa saja fasilitas keamanan yang melekat kepada capres petahana disampaikan Hasyim diketahui oleh Mensesneg dan pemerintah telah memiliki aturan standar pengamanan presiden.
"Maka apa yang dimaksud dengan standar pengamanan presiden, fasilitas jabatan yang termasuk pengamanan presiden KPU akan merujuk ke situ," jelasnya.
Hasyim menambahkan jika mobil kepresidenan menjadi bagian fasilitas pengamanan, itu tetap diperbolehkan penggunaannya saat presiden cuti kampanye. Sedangkan untuk pesawat kepresidenan, ia mengaku belum mengecek aturan detailnya. Terkait pengawalan pengamanan oleh Paspampres tetap akan diberikan.
"Calon presiden yang bukan presiden saja juga pengamanannya standar Paspampres. Apalagi yang masih presiden," ujarnya.
Hasyim mengatakan pihaknya akan mengikuti aturan standar pengamanan presiden. "Yang ditentukan UU itu tidak menggunakan fasilitas jabatan, kecuali pengamanan. Standar pengamanan itu seperti apa sebaiknya ditanyakan ke Setneg," kata dia.
Aturan cuti kampanye ini masih dibahas KPU bersama DPR. Awal pekan depan pembahasan akan dilanjutkan. Hasyim mengatakan persoalan cuti capres petahana bukan hal baru karena dalam Pemilu 2009 lalu Presiden SBY saat itu juga menjadi capres petahana.
"Kita Pilpres sudah lebih dari satu kali dan sudah ada presiden aktif nyalon dan juga cuti. Jadi bukan hal baru, biasa-biasa saja," ujarnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan laporan dana awal kampanye capres dan cawapres Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBerikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Beredar informasi yang menyebut KPU tidak lagi mengeluarkan undangan fisik, begini penelusurannya
Baca SelengkapnyaKetua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Baca SelengkapnyaBeredar informasi jika KPU telah mengubah format debat tanpa dihadiri pendukung atau penonton.
Baca SelengkapnyaDi usianya yang kini genap 41 tahun dan telah dikaruniai dua orang anak, nampak tak banyak yang berubah dari penampilan Uut Permatasari.
Baca SelengkapnyaKhilaf dimaksud adalah tidak ada aturan turunan tingkatan PKPU saat pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden tidak sesuai batas usia persyaratan.
Baca SelengkapnyaKPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.
Baca Selengkapnya