Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengambil langkah cepat dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan penanganan komprehensif bagi seorang perempuan lansia yang menjadi korban percobaan kekerasan seksual di wilayah tersebut. Menteri PPPA Arifah Fauzi menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden yang menimpa korban berinisial SE (69) ini.
Respons cepat dari UPT PPA Kabupaten Gunungkidul, aparat penegak hukum, serta dukungan masyarakat setempat mendapat apresiasi dari Kementerian PPPA. Langkah ini krusial dalam memastikan keselamatan dan proses pemulihan korban berjalan optimal, serta memberikan rasa aman bagi komunitas. Kasus ini menunjukkan pentingnya sinergi antarlembaga dalam melindungi kelompok rentan dari kekerasan seksual.
Saat ini, kondisi korban menunjukkan perkembangan positif, dengan emosi yang stabil dan mulai kembali beraktivitas secara bertahap. Pendampingan psikologis intensif telah diberikan untuk mendukung pemulihan trauma yang dialami. Pihak kepolisian juga telah menangani kasus ini secara serius, dengan terlapor yang masih di bawah umur telah diamankan.
Advertisement
Advertisement
Penanganan Komprehensif dan Dukungan Psikologis bagi Korban
UPT PPA Kabupaten Gunungkidul segera melakukan asesmen awal untuk memahami kondisi psikologis korban dan mengidentifikasi layanan yang dibutuhkan. Asesmen ini menjadi dasar penyusunan rencana pemulihan yang personal dan efektif. Pendekatan holistik sangat penting dalam kasus kekerasan seksual, terutama pada lansia yang mungkin memiliki kerentanan ganda.
Korban berinisial SE (69) telah menerima pendampingan psikologis secara langsung dan berkelanjutan. Dukungan ini krusial untuk membantu korban mengatasi trauma, memulihkan rasa aman, dan membangun kembali kepercayaan diri. Lingkungan sekitar juga turut memberikan dukungan positif, mempercepat proses rehabilitasi emosional korban kekerasan seksual.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan perlindungan. Sinergi ini memastikan bahwa korban kekerasan seksual, khususnya lansia, tidak merasa sendiri dan mendapatkan akses penuh terhadap layanan pemulihan. Komitmen ini mencerminkan upaya serius pemerintah dalam memberantas kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Advertisement
Advertisement
Proses Hukum dan Perlindungan Terlapor Anak
Kasus percobaan kekerasan seksual ini telah ditangani secara serius oleh Polres Gunungkidul. Penegakan hukum yang tegas menjadi prioritas untuk memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya insiden serupa. Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Terlapor dalam kasus ini disangkakan melakukan tindak pidana percobaan pemerkosaan atau pelecehan seksual fisik. Pasal yang diterapkan mencakup Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penerapan pasal ini menunjukkan keseriusan dalam menindak pelaku kekerasan seksual.
Mengingat terlapor masih berusia 17 tahun dan berstatus pelajar, penanganannya dilakukan sesuai undang-undang perlindungan anak. Terlapor saat ini dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Yogyakarta. Kebijakan ini sejalan dengan prinsip keadilan restoratif dan perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum, memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi meskipun sebagai terlapor.
Advertisement
Sumber: AntaraNews