KPK tegaskan praperadilan Miryam tak pengaruhi proses penyidikan
Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Miryam S Haryani (MSH) meski yang bersangkutan telah melayangkan praperadilan atas kasusnya. KPK siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh Politikus Hanura itu.
"Kami akan hadapi praperadilan tersebut. Tidak akan menghentikan proses penyidikan atau pun pemanggilan terhadap tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta pada Rabu (26/4).
Febri mengakui bahwa praperadilan memang hak dari tersangka. Namun hal tersebut tidak akan mempengaruhi proses penyidikan KPK terhadap kasus yang menyeret politisi Partai Hanura tersebut.
"Silakan saja ajukan praperadilan. Namun hal tersebut tidak akan mempengaruhi proses penyidikan," tegasnya.
Miryam menjadi tersangka memberikan kesaksian palsu dalam kasus korupsi e-KTP. Miryam sempat mangkir dari panggilan KPK karena alasan sakit dan meminta dijadwalkan ulang hari ini, Rabu (26/2).
Melalui kuasa hukumnya, Aga Khan, Miryam kembali tidak memenuhi panggilan KPK karena telah mengajukan praperadilan lebih dulu. Miryam mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (21/4) pekan lalu.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya