KPK Kejar Perusahaan yang Konsultasi Pajak dengan Pegawai Pajak
Rafael Alun diduga terima suap Rp1,3 miliar dari konsultasi pajak perusahaan.
Rafael Alun diduga terima suap Rp1,3 miliar dari konsultasi pajak perusahaan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan adanya penerimaa fee mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Penerimaan fee berkaitan dengan konsultasi perpajakan. Pengusutan dilakukan tim penyidik terhadap Direktur PT Apexindo Pratama Duta Agustinus Bensik Lomboan, Direktur Keuangan PT Birotika Semesta Rocky Joseph Pesik, dan Direktur Keuangan PT Airfast Indonesia diwaliki atas nama Lilita. Mereka diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun pada Rabu, 5 Juli 2023.
"Lebih lanjut dikonfirmasi pula adanya penerimaan fee dalam bentuk uang oleh RAT dari konsultasi dimaksud," ujar Ali.
Terkait graitifikasi, Rafael diduga menerima USD 90 ribu atau sekitar Rp1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya. Kasus ini bermula saat Rafael diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011. "Dengan jabatannya tersebut diduga RAT (Rafael Alun) menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," ujar Ketua KPK Firli Bahuri.
Firli mengatakan, pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Menurut Firli setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME.
"Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar USD 90 ribu dari PT AME ," ujar Firli.
Gangsar diketahui bersama orang-orang terdekat Rafael Alun telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 13 Oktober 2023. Mereka yang dicegah yaitu istri Rafael bernama Ernie Meike Torondek dan dua anak Rafael bernama Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma, serta Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.
Rafael Alun juga didakwa mencuci uang ketika menjabat sebagai PNS pada Ditjen Pajak sejak 2011 hingga 2023..
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan saksi meringankan dihadirkan Rafael Alun, Markus Selo Aji.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menolak eksepsi atau nota keberatan mantan pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.
Baca SelengkapnyaPenyitaan dilakukan KPK setelah mantan pejabat Ditjen Pajak itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo kembali menjadi sorotan. Kali ini terkait rumah milik tersangka kasus penerimaan gratifikasi tersebut
Baca SelengkapnyaRafael Alun didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Baca SelengkapnyaDalam persidangan Rani mengakui mengenal Rafael Alun sejak pendirian PT ARME.
Baca SelengkapnyaFasilitas mewah indekos milik Rafael Alun yang disewakan ke jaksa, polisi dan pegawai kelas menengah atas.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU
Baca Selengkapnya