Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sejumlah Aset Disita KPK, Masih Ada Indekos Keluarga Rafael Alun Beroperasi di Yogyakarta

Sejumlah Aset Disita KPK, Masih Ada Indekos Keluarga Rafael Alun Beroperasi di Yogyakarta<br>

Sejumlah Aset Disita KPK, Masih Ada Indekos Keluarga Rafael Alun Beroperasi di Yogyakarta

Hal itu diungkapkan saksi meringankan dihadirkan Rafael Alun, Markus Selo Aji.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo. Harta disita KPK berupa aset bergerak dan tidak bergerak.

Namun rupanya masih ada aset Rafael Alun hingga kini tetap berjalan meskipun kasusnya tengah bergulir di meja hijau.

Hal itu diungkapkan saksi meringankan dihadirkan Rafael Alun, Markus Selo Aji. Saksi merupakan kakak kandung Rafael Alun.

Semula Markus menerangkan ibunya, Irene Suheriani Suparman memiliki harta tidak bergerak berupa indekos di kawasan Yogyakarta.

Sejatinya, indekos itu akan diberikan kepada keempat anaknya termasuk Rafael Alun. Hanya saja, Rafael Alun memiliki opsi lain perihal indekos warisan Irene.

Semula Markus menerangkan ibunya, Irene Suheriani Suparman memiliki harta tidak bergerak berupa indekos di kawasan Yogyakarta.<br>

Hanya saja, Rafael Alun memiliki opsi lain perihal indekos warisan Irene.

"Itu milik kami berempat tapi karena depan itu sudah milik kami bertiga maka pak Alun cabut kemudian menawarkan opsi sampai tahun 2030 dia betulin kosannya dia akan kelola sampai 2030 setelah itu menjadi milik kami bertiga," kata Markus di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (15/11).

"Ada perjanjian ketika pak Alun menyampaikan tawaran pengelolaan," tanya Jaksa.

"Kita perjanjian resminya enggak ada, karena yang disampaikan rumah menjadi milik kita bertiga juga tidak ada perjanjiannya. Hanya kesepakatan," ucap Markus.

Sejumlah Aset Disita KPK, Masih Ada Indekos Keluarga Rafael Alun Beroperasi di Yogyakarta

Markus menyebut indekos tersebut sepakat agar dikelola Rafael Alun hingga 2030. Sebab, Markus mempercayai bahwa adiknya dapat mengelola indekos tersebut dengan baik. Terlebih Rafael Alun merupakan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu.

Pengelolaan indekos

"Sekarang hasil kos kosan ini masih buka? masih jalan?" ujar Jaksa.

"Masih buka masih beroperasional," kata Markus.

"Ada yang ngekos di situ," tanya lagi Jaksa.

"Masih," singkat Markus.

Selama dikelola Rafael Alun, hasil uang indekos itu rupanya masuk ke dalam kantong anak pertamanya, Angelina Embun Prasasya sejak tahun 2017. Namun belakangan, uang itu terhenti masuk ke Angelina karena kasus yang menjerat ayahnya. Kini uang indekos yang ada di Yogyakarta dikelola oleh Markus.

"Hasilnya diterima Sasya sejak 2017 kenapa?" ujar Jaksa.

"Akan dikelola pak Alun sampai 2030 terserah pak Alun mau dikasih ke Sasya mau ngasih anaknya yang lain terserah pak Alun," terang Markus.

Penjelasan KPK soal Rumah Rafael Alun di Simprug yang Disita Masih Dihuni Anaknya
Penjelasan KPK soal Rumah Rafael Alun di Simprug yang Disita Masih Dihuni Anaknya

Rafael Alun Trisambodo kembali menjadi sorotan. Kali ini terkait rumah milik tersangka kasus penerimaan gratifikasi tersebut

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun

Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.

Baca Selengkapnya
Tuding Kasusnya Kedaluwarsa, Rafael Alun Minta Dibebaskan
Tuding Kasusnya Kedaluwarsa, Rafael Alun Minta Dibebaskan

Rafael Alun meminta hakim membebaskannya dalam kasus gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK: Sidang Rafael Alun jadi Terobosan Baru Bongkar Korupsi dari Kejanggalan LHKPN
KPK: Sidang Rafael Alun jadi Terobosan Baru Bongkar Korupsi dari Kejanggalan LHKPN

Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU

Baca Selengkapnya
Didakwa Terima Rp16,6 M, Begini Akal Bulus Rafael Alun Cuci Uang Hasil Korupsi
Didakwa Terima Rp16,6 M, Begini Akal Bulus Rafael Alun Cuci Uang Hasil Korupsi

Rafael Alun melakukan TPPU dengan mengajak serta sang istri, Ernie Meike Torondek.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Klaim Sejumlah Bidang Tanah Yang Disita KPK Milik Almarhum Ibunya
Rafael Alun Klaim Sejumlah Bidang Tanah Yang Disita KPK Milik Almarhum Ibunya

Ini tanah atau bangun di Jalan IPDA Tut Harsono, DIY; Jalan Wijaya IV Kebayoran Baru; Jalan Santan 1 Maguwoharjo, Sleman yang diklaim milik Ibu Rafael.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Didakwa Gratifikasi Rp16,66 M dan TPPU Bersama Istrinya Ernie Meike Torondek
Rafael Alun Didakwa Gratifikasi Rp16,66 M dan TPPU Bersama Istrinya Ernie Meike Torondek

Rafael Alun didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Ogah Jadi Saksi Meringankan Mario Dandy
Rafael Alun Ogah Jadi Saksi Meringankan Mario Dandy

Rafael Alun menolak menjadi saksi meringankan dalam sidang lanjutan Mario Dandy.

Baca Selengkapnya
Kilas Balik Kasus Rafael Alun: Dari Sang Anak Jadi Tersangka Penganiayaan, Sampai Dituntut 14 Tahun Penjara
Kilas Balik Kasus Rafael Alun: Dari Sang Anak Jadi Tersangka Penganiayaan, Sampai Dituntut 14 Tahun Penjara

Rafael Alun sebelumnya dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp18,9 miliar terkait kasus korupsi di Ditjen Pajak.

Baca Selengkapnya