Sejumlah Aset Disita KPK, Masih Ada Indekos Keluarga Rafael Alun Beroperasi di Yogyakarta
Hal itu diungkapkan saksi meringankan dihadirkan Rafael Alun, Markus Selo Aji.
Hal itu diungkapkan saksi meringankan dihadirkan Rafael Alun, Markus Selo Aji.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo. Harta disita KPK berupa aset bergerak dan tidak bergerak.
Namun rupanya masih ada aset Rafael Alun hingga kini tetap berjalan meskipun kasusnya tengah bergulir di meja hijau.
Hal itu diungkapkan saksi meringankan dihadirkan Rafael Alun, Markus Selo Aji. Saksi merupakan kakak kandung Rafael Alun.
Sejatinya, indekos itu akan diberikan kepada keempat anaknya termasuk Rafael Alun. Hanya saja, Rafael Alun memiliki opsi lain perihal indekos warisan Irene.
"Itu milik kami berempat tapi karena depan itu sudah milik kami bertiga maka pak Alun cabut kemudian menawarkan opsi sampai tahun 2030 dia betulin kosannya dia akan kelola sampai 2030 setelah itu menjadi milik kami bertiga," kata Markus di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (15/11).
"Kita perjanjian resminya enggak ada, karena yang disampaikan rumah menjadi milik kita bertiga juga tidak ada perjanjiannya. Hanya kesepakatan," ucap Markus.
Markus menyebut indekos tersebut sepakat agar dikelola Rafael Alun hingga 2030. Sebab, Markus mempercayai bahwa adiknya dapat mengelola indekos tersebut dengan baik. Terlebih Rafael Alun merupakan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu.
"Sekarang hasil kos kosan ini masih buka? masih jalan?" ujar Jaksa.
"Masih buka masih beroperasional," kata Markus.
"Ada yang ngekos di situ," tanya lagi Jaksa.
"Masih," singkat Markus.
Selama dikelola Rafael Alun, hasil uang indekos itu rupanya masuk ke dalam kantong anak pertamanya, Angelina Embun Prasasya sejak tahun 2017. Namun belakangan, uang itu terhenti masuk ke Angelina karena kasus yang menjerat ayahnya. Kini uang indekos yang ada di Yogyakarta dikelola oleh Markus.
"Hasilnya diterima Sasya sejak 2017 kenapa?" ujar Jaksa.
"Akan dikelola pak Alun sampai 2030 terserah pak Alun mau dikasih ke Sasya mau ngasih anaknya yang lain terserah pak Alun," terang Markus.
Rafael Alun Trisambodo kembali menjadi sorotan. Kali ini terkait rumah milik tersangka kasus penerimaan gratifikasi tersebut
Baca SelengkapnyaRafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca SelengkapnyaRafael Alun meminta hakim membebaskannya dalam kasus gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU
Baca SelengkapnyaRafael Alun melakukan TPPU dengan mengajak serta sang istri, Ernie Meike Torondek.
Baca SelengkapnyaIni tanah atau bangun di Jalan IPDA Tut Harsono, DIY; Jalan Wijaya IV Kebayoran Baru; Jalan Santan 1 Maguwoharjo, Sleman yang diklaim milik Ibu Rafael.
Baca SelengkapnyaRafael Alun didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Baca SelengkapnyaRafael Alun menolak menjadi saksi meringankan dalam sidang lanjutan Mario Dandy.
Baca SelengkapnyaRafael Alun sebelumnya dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp18,9 miliar terkait kasus korupsi di Ditjen Pajak.
Baca Selengkapnya