KPK belum jadwalkan pemanggilan ulang Setya Novanto

Terkait penerbitan Sprindik baru untuk Setnov yang diduga terlibat dalam proyek e-KTP, Febri mengatakan pihaknya masih mempelajari putusan praperadilan.

Hari Ariyanti
Oleh Hari Ariyanti - Reporter
KPK belum jadwalkan pemanggilan ulang Setya Novanto
Aktivitas Setnov pasca sakit. ©2017 istimewa

Saat sidang kasus korupsi e-KTP belum lama ini, Ketua DPR RI Setya Novanto kembali dipanggil sebagai saksi atas tersangka Andi Narogong. Namun Setnov mangkir dengan alasan pemeriksaan kesehatan.Untuk pemanggilan kembali Ketua Umum Partai Golkar itu, KPK belum menjadwalkan ulang. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan berdasarkan keterangan JPU dalam sidang kasus tersebut, keterangan dari Setya Novanto atau Setnov masih dibutuhkan dan akan dipanggil kembali."Tapi saya belum mendapat informasi kapan akan dipanggil kembali," kata dia, Selasa (17/10).Terkait penerbitan Sprindik baru untuk Setnov yang diduga terlibat dalam proyek e-KTP, Febri mengatakan pihaknya masih mempelajari putusan praperadilan. Khususnya berkaitan dengan pertimbangan-pertimbangan hakim tunggal Cepi Iskandar yang membatalkan status tersangka Setya Novanto saat putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan akhir September lalu."Kita masih berada dalam fase itu untuk memastikan beberapa langkah-langkah hukum yang akan dilakukan ke depan memang punya dasar hukum yang kuat. Tidak berisiko juga terhadap kewenangan kelembagaan KPK," terangnya.Proses pengembangan kasus e-KTP ini lanjut Febri tetap berjalan. Pihaknya juga tidak menetapkan target waktu kapan Sprindik baru akan diterbitkan.

Rekomendasi