Polri mengungkap korban mafia tanah di Sawangan, Depok, Jawa Barat adalah mantan Direktur Badan Intelijen Strategis (BAIS) Mayjen TNI (Purn) Emack Syadzily. Dalam kasus ini Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Depok Eko Herwiyanto adan anggota DPRD Depok Nurdin Al Ardisoma menjadi tersangka pemalsuan surat penyerahan hak tanah.
"Korban atas nama Mayor Jenderal AD (Purn) Emack Syadzily," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Sabtu (8/1).
Kasus ini diusut berdasarkan laporan dari Emack Syadzily yang telah teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim yang dibuat pada 8 Juli 2020 silam.
Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Eko dan Nurdin, dua tersangka lainnya ialah Burhanudin Abubakar dan Hanafi selaku pihak swasta.
Sebelumnya, polisi menyebut jika kasus pemalsuan surat penyerahan hak tanah, terjadi saat Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok Eko Herwiyanto selaku tersangka masih menjabat sebagai Camat Sawangan.
"Saudara EH saat itu jabatannya adalah Camat Sawangan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (7/1).