Klaim punya bukti baru, mahasiswa pelapor Habiburokhman sambangi Polda Metro
Merdeka.com - Danick Danilo menyambangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Danick yang berstatus Mahasiswa itu sebelumnya melaporkan Ketua Bidang Advokasi dan Hukum DPP Gerindra Habiburokhman atas ucapannya soal 'Mudik Neraka'.
Danick didampingi oleh kuasa hukumnya Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi dan Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian. Fahmi mengaku, kedatangan kliennya adalah inisiatif untuk menjalani pemeriksaan atas laporannya.
"Ini rencana kita akan mendatangi, secara inisiatif, supaya hari ini dilalukan klarifikasi terkait laporan adik kita ini, ada pun bukti kemarin kita sudah sampaikan, beberapa konten dan sebetulnya kita ada bukti baru, belum bisa disampaikan sekarang," ujar Fahmi di lokasi, Jumat (22/6).
Dalam pemeriksaan, Danick mengaku membawa sejumlah barang bukti baru. Namun, bukti itu ia belum sempat serahkan.
"Ada pun bukti kemarin kita sudah sampaikan, beberapa konten dan sebetulnya kita ada bukti baru, belum bisa disampaikan sekarang," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, ia juga akan menghadirkan dua orang saksi terkait laporan kliennya. Salah seorang saksi merupakan teman Danick yang melintas menuju Merak pada H-2 Lebaran.
"Ada saksi, sudah kita siapkan dua orang. Satu dari Lampung sendiri, yang satu memang temannya, yang memang tahu kondisi jalan waktu itu," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang mahasiswa bernama Danick melaporkan Ketua DPP Partai Gerindra Habiburokhman, Rabu (20/6). Laporan itu terkait ucapan Habiburokhman mengenai 'Mudik Neraka' beberapa waktu lalu.
Laporan Danick itu telah diterima oleh Polda Metro dan tertuang dalam nomor TBL/3266/VI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 20 Juni 2018. Habiburokhman dianggap telah melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE.
Menurut Argo, Habiburokhman dilaporkan karena ucapannya soal 'Mudik Nereka' dianggap menyesatkan dan membuat kegaduhan di masyarakat. Selain itu apa yang disampaikan oleh Habiburokhman jauh dari fakta yang ada. "Menurut pelapor apa yang disampaikan oleh terlapor dianggap menyesatkan dan jauh dari fakta yang ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/6).
Sementara itu, Danick saat dikonfirmasi membenarkan laporan itu. Menurutnya ucapan Habiburokhman tidak sesuai dengan fakta. "Saya tahu persis karena pada waktu dan tempat yang disebutkan oleh Haboburokhman sedang mengantar teman saya mudik ke Merak. Kemudian dia (Habiburokhman) saat mudik tidak menggunakan jalur darat tetapi udara, itu jelas suatu kebohongan," kata Danick.
Tak terima dilaporkan, Habiburokhman melapor balik Danick Donoko ke Bareskrim Polri. Laporan itu sekaligus membawa potongan berita dari media nasional mengabarkan kemacetan menuju Pelabuhan Merak.
"Jadi ini mahasiswa vs mahasiswa. datang melaporkan orang yang semalam melaporkan saya ke Polda bahwa saya membuat pernyataan yang tidak sesuai fakta. Nyatanya, keterangan saya beberapa hari lalu soal kemacetan parah 13 Juni tahun 2018 adalah kenyataan yang saya yakini benar," kata Habiburokhman di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat
Pemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca SelengkapnyaHakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah
Aiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaMangkir dari Pemeriksaan Polisi, Hilangnya Jejak Firli Bahuri
Berawal dari pengakuan Kuasa Hukum Fahri Bachmid yang ternyata sudah tidak bisa berkomunikasi dengan Firli.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas KPK akan Serahkan Temuan Aset Firli Tak Tercantum di LHKPN ke Polda Metro Jaya
Dewas KPK akan menyerahkan hasil putusan sidang pelanggaran etik Firli kepada Polda Metro Jaya jika diperlukan.
Baca SelengkapnyaDiperiksa Polda Metro Jaya, Rektor UP Nonaktif Bantah Lecehkan Pegawainya
ETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaNgakak, Kapolresta Banyumas Sebutkan Tanda Seseorang Sudah Dewasa Bisa Dilihat dari Hal Ini
Guyonan Kapolresta Banyumas sebut tanda-tanda seseorang sudah dewasa.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks
Penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaHakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok
Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Baca SelengkapnyaPolda Metro Ungkap Progres Penanganan Kasus Pemerasan Firli Bahuri
Polisi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 21 November 2023.
Baca Selengkapnya