Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kesal putrinya dibawa kabur, Atjong tembak Diki bertubi-tubi

Kesal putrinya dibawa kabur, Atjong tembak Diki bertubi-tubi Ilustrasi Penembakan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Atjong (43), warga Jalan Pulau Banda, Samarinda, Kalimantan Timur, nekat menembak Diki (24), kekasih putrinya, memakai airsoft gun. Dia kesal setelah memergoki Diki ternyata tinggal seatap dan membawa kabur anak perempuannya di sebuah indekos kawasan Jalan Panglima Batur, Samarinda.

Tembakan airsoft gun melukai bagian wajah dan tangan Diki. Usai marah dan menembak Diki, Atjong lekas bergegas membawa putrinya meninggalkan indekos Diki dalam keadaan terluka.

Kejadian itu dilaporkan Diki ke Mapolsekta Samarinda Ilir, Senin (26/9) kemarin. "Ya, benar. Pelaku menembak korban karena kesal putrinya dibawa kabur," kata Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir, Ipda Dedi Setiawan, saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (27/9).

Usai melapor, kepolisian segera menangkap Atjong di rumahnya dan menggelandangnya ke Mapolsekta Samarinda Ilir. Di hadapan petugas, Atjong mengakui perbuatannya, menembak Diki lantaran membawa kabur putrinya selama tiga bulan ini.

"Pelaku menemukan korbannya (Diki) sedang bersama dengan anaknya, marah dan lantas menembakkan airsoft gun yang dia bawa, menembak korban," ujar Dedi.

"Korban mengalami luka tembak senjata airsoft gun di pelipis kiri, pipi kiri dan tangannya. Pelaku marah karena memang tidak setuju korban itu menikahi putrinya," tambah Dedi.

Sebelumnya kejadian itu, sebenarnya Atjong meminta Diki menjauhi putrinya. Bahkan pelaku juga menolak keinginan Diki untuk melamar, dan menikahi putrinya. Pelaku menegaskan tidak merestui pernikahan putrinya bersama Diki.

"Korban sempat melamar tapi pelaku tidak mengizinkan anaknya menikah dengan korban," sebut Dedi.

"Kita jerat dengan pasal 351 KUHP. Acuan penggunaan airsoft gun kan belum jelas undang-undangnya, dan payung hukumnya. Yang jelas pelaku menganiaya orang lain, dan kita tahan," tegas Dedi.

Sementara Atjong, saat ditemui di Mapolsekta Samarinda Ilir, mengungkapkan kekesalannya. Apalagi, dia memergoki Dedi dan putrinya, tinggal bersama di kamar kos.

"Kalau belum ada surat kawin, kan tidak boleh satu rumah. Itu saja sudah melanggar hukum. Ketua RT setempat bilang, ada cewek di tempat tinggal itu. Sempat mengira itu keluarganya sendiri," ujar Atjong.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP