Kemenkumham Hapus Lima Pasal dalam Draf RKUHP Terbaru
Merdeka.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiarie mengungkapkan, ada lima pasal yang dihapus dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKHUP). Pasal tersebut dihapus di dalam draf terbaru RKHUP per 9 November 2022.
"Yang lama itu kan 632 pasal, sekarang menjadi 627. Lima pasal dihapus," kata Edward usai rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (9/11).
Lima pasal yang dihapus antara lain terkait advokat curang, praktik dokter dan dokter gigi, penggelandangan, unggas dan ternak yang melawati batas kebun, dan tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup.
Edward mengatakan, penghapusan lima pasal tersebut merupakan masukan dari sejumlah akademisi dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Lima pasal yang dihapus itu. Satu, adalah soal advokat curang. Dua, praktik dokter dan dokter gigi. Tiga, penggelandangan. Empat, unggas dan ternak. Lima adalah tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup," paparnya.
"Itu memang atas masukan beberapa akademisi termasuk dari KLHK. Jadi kita kembalikan kepada UU eksisting," tandas Edward.
Lima pasal yang dihapus itu sebelumnya masih dimuat dalam draf RKUHP per 4 Juli 2022. Berikutnya isinya:
Pasal 277
Setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain yang menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 278
(1) Setiap Orang yang membiarkan Ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas untuk negara.
Pasal 344
(1) Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang melebihi baku mutu lingkungan hidup dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau paling banyak kategori VI.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau paling banyak kategori VII.
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau paling banyak kategori VII
Pasal 345
(1) Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang melebihi baku mutu lingkungan hidup dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat bagi orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Pasal 429
Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diungkap sang istri, dokter tersebut kedapatan tetap melayani kendati tengah berlibur.
Baca SelengkapnyaRSKD Dadi Makassar merupakan rumah sakit khusus untuk penanganan pasien dengan gangguan kejiwaan.
Baca SelengkapnyaJumhari, yang sakit dan tinggal sebatang kara, di Kecamatan Genteng, Selasa (26/3).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rapat membahas soal pembentukan tim hukum guna menindaklanjuti adanya dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDari luar, rumah itu terlihat sederhana dan seperti rumah panggung. Akan tetapi setelah masuk ke dalam, rumah itu tertata rapi bergaya minimalis.
Baca SelengkapnyaDalam pemeriksaan majelis etik, dokter MY membantah telah mencabuli istri pasien.
Baca SelengkapnyaGaya hidup yang kita miliki sehari-hari bisa sangat berpengaruh terhadap kesehatan kita. Hal ini termasuk dalam kesehatan mata.
Baca SelengkapnyaAturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaOlla Ramlan menyampaikan terima kasih atas perhatian yang diberikan kepadanya.
Baca Selengkapnya