KemenKP Perketat Pengawasan Impor Ikan Demi Keamanan Pangan Nasional

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KemenKP) memperketat pengawasan impor ikan untuk memastikan produk perikanan segar memenuhi standar keamanan pangan dan melindungi kesehatan konsumen Indonesia.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KemenKP Perketat Pengawasan Impor Ikan Demi Keamanan Pangan Nasional
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KemenKP) memperketat pengawasan impor ikan untuk memastikan produk perikanan segar memenuhi standar keamanan pangan dan melindungi kesehatan konsumen Indonesia. (AntaraNews)

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KemenKP) Republik Indonesia secara aktif memperkuat pengawasan terhadap perusahaan asing pemasok produk perikanan segar. Langkah ini diambil guna memastikan keamanan pangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Keamanan Pangan. Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas konsumsi masyarakat.

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BP2MHKP), Ishartini, menyatakan bahwa lembaganya telah memulai proses registrasi perusahaan asing. Ini merupakan bagian dari peran BP2MHKP sebagai otoritas kompeten untuk mutu dan keamanan produk perikanan. Tujuannya adalah untuk melindungi kesehatan konsumen dari potensi risiko.

Ishartini menjelaskan bahwa pengawasan ketat ini dilakukan melalui survei mutu, pengujian laboratorium, serta pendaftaran perusahaan asing. Hanya perusahaan yang memiliki nomor registrasi dari KemenKP yang diizinkan memperdagangkan komoditas perikanan di Indonesia. Hal ini menjamin produk yang masuk telah melalui pemeriksaan ketat.

Prosedur Ketat untuk Produk Perikanan Impor

KemenKP menerapkan prosedur inspeksi pra-perbatasan yang ketat untuk setiap produk perikanan yang masuk. Nomor registrasi yang dikeluarkan oleh kementerian menjadi syarat mutlak bagi perusahaan asing. Proses ini memastikan jaminan mutu terjaga sejak dari negara asal hingga produk tiba di rantai pasok nasional.

Inspeksi dilakukan oleh inspektur mutu yang kompeten, mencakup aspek sanitasi dan higienitas. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa produk ikan berbasis makanan yang masuk Indonesia memenuhi standar tinggi. Ini krusial untuk mencegah masuknya produk yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Selain itu, BP2MHKP juga melakukan pengujian laboratorium secara berkala terhadap sampel produk impor. Pengujian ini memverifikasi bahwa produk bebas dari kontaminan dan sesuai dengan regulasi keamanan pangan yang berlaku. Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga kualitas pangan.

Kerja Sama Internasional dan Daftar Negara Mitra

KemenKP telah mengidentifikasi perusahaan asing yang berwenang mengekspor produk perikanan ke Indonesia melalui Mutual Recognition Arrangements (MRA). MRA adalah kesepakatan saling pengakuan dengan negara-negara mitra. Ini mempermudah proses impor bagi perusahaan yang telah memenuhi standar di negara asalnya.

Saat ini, terdapat tujuh negara yang telah menjadi bagian dari skema MRA dengan Indonesia. Negara-negara tersebut adalah Vietnam, Korea Selatan, Arab Saudi, Norwegia, Kanada, Rusia, dan Tiongkok. Kerja sama ini menunjukkan upaya Indonesia dalam membangun jaringan perdagangan yang aman.

Berikut adalah rincian jumlah perusahaan yang terotorisasi dari masing-masing negara mitra:

  • Vietnam: 849 perusahaan
  • Korea Selatan: 184 perusahaan
  • Arab Saudi: 1 perusahaan
  • Norwegia: 42 perusahaan
  • Kanada: 24 perusahaan
  • Rusia: 11 perusahaan
  • Tiongkok: 798 perusahaan

Bagi negara yang belum memiliki MRA dengan Indonesia, produk mereka harus menjalani pengujian mutu di laboratorium yang ditunjuk. Pengujian ini wajib dilakukan sebelum produk dapat masuk dan beredar di pasar Indonesia. Ini memastikan standar keamanan tetap terjaga tanpa terkecuali.

Neraca Perdagangan Perikanan Indonesia

Meskipun memperketat pengawasan terhadap produk impor, Indonesia tetap menjadi salah satu pengekspor produk perikanan terbesar di dunia. Hal ini menunjukkan kapasitas produksi perikanan nasional yang kuat dan berdaya saing global.

Berdasarkan catatan KemenKP, volume ekspor perikanan dari Januari hingga September 2025 mencapai 1.003.349,76 ton. Nilai ekspor tersebut melampaui US$4 miliar. Angka ini jauh melampaui volume impor.

Sementara itu, impor perikanan pada periode yang sama tercatat sebesar 308.905,29 ton. Nilai impornya mencapai US$463,55 juta. Data ini menegaskan posisi Indonesia sebagai net exporter produk perikanan yang signifikan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi