Kemenkominfo sebut FB bisa dipidana soal kebocoran data pemilik di Indonesia
Merdeka.com - Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum, Henri Subiakto, mengatakan pihaknya dan kepolisian tengah menyelidiki terkait bobolnya data pengguna Facebook di Indonesia. Facebook bisa dipidana jika terbukti melakukan pelanggaran.
"Pemerintah melakukan langkah-langkah yaitu satu kalau memang ada pelanggaran hukum pidana kita sudah kerjasama dengan Polri," ujar Henri di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/4).
"Polri sudah bergerak tapi itu tidak bisa satu dua hari yang namanya penegakan hukum banyak tahap dan banyak unsurnya jadi kita sudah melakukan langkah-langkah itu," tambahnya.
Kemudian, Kominfo juga sudah memanggil Facebook dan meminta industri digital milik Mark Zuckeberg tersebut mengikuti perundangan dan peraturan yang jelas. Lalu, Kominfo akan mempelajari soal data tersebut kenapa bisa digunakan oleh Cambridge Analytic.
"Yang jelas baru pemanggilan pertama dan nanti akan panggilan berikutnya melihat perkembangan, yang jelas kami yakin mereka sendiri terpuruk.Semakin lama mereka menunda tidak menyelesaikan kasus skandal ini maka mereka akan mengalami kerugian semakin besar, secara bisnis orang ingin cepat menyelesaikan krisisnya," ujarnya.
Henri menambahkan, pihaknya juga menunggu hasil audit dari Facebook. Dia meyakini Facebook akan menjelaskan. Sebab hal ini juga dapat merugikan Facebook dan sahamnya bisa menurun.
"Facebook memang berjanji untuk menyelesaikan auditnya, auditnya bukan hanya indonesia yang menunggu, Amerika juga iya, Filipina, Indonesia," tutur Henri.
"Bahkan untuk beberapa negara yang dirugikan kebocoran data tadi semuanya menunggu dan saya yakin Facebook juga ingin cepat karena kalau semakin lama maka harga sahamnya jatuh," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pada akhir tahun 2022, Mark mengalami penurunan kekayaan USD35 miliar atau setara Rp550 triliun.
Baca SelengkapnyaFacebook, Instagram, dan Threads punya dampak besar bagi Mark Zuckerberg jika mengalami gangguan.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Instagram telah mengambil alih TikTok sebagai aplikasi dengan unduhan terbanyak di 2023.
Baca SelengkapnyaPengguna mengeluhkan tidak bisa mengakses Instagram untuk beberapa waktu.
Baca SelengkapnyaPerpres diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 12 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaPerpres Publisher Right tidak bermaksud untuk mengurangi kebebasan pers.
Baca SelengkapnyaCara ini rutin dilakukan Mark Zuckerberg kepada anak-anaknya jelang tidur. Namun dengan cara yang seru.
Baca Selengkapnya