Kemenhut Kuasai Kembali 7.755 Hektare Hutan di Seblat, Musnahkan Ribuan Sawit Ilegal

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil melakukan **penertiban Hutan Seblat**, menguasai kembali 7.755 hektare kawasan dan memusnahkan sekitar 16 ribu sawit ilegal di Bengkulu.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kemenhut Kuasai Kembali 7.755 Hektare Hutan di Seblat, Musnahkan Ribuan Sawit Ilegal
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil melakukan **penertiban Hutan Seblat**, menguasai kembali 7.755 hektare kawasan dan memusnahkan sekitar 16 ribu sawit ilegal di Bengkulu. (AntaraNews)

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah berhasil menguasai kembali ribuan hektare kawasan hutan di Bentang Alam Seblat, Bengkulu. Operasi ini menargetkan aktivitas perkebunan sawit ilegal yang merusak ekosistem penting di wilayah tersebut. Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memulihkan fungsi hutan dan menindak pelaku perambahan.

Total 7.755 hektare lahan hutan berhasil direbut kembali dari para perambah ilegal. Selain itu, sekitar 16 ribu batang pohon sawit yang ditanam secara tidak sah di area tersebut juga telah dimusnahkan. Operasi terpadu ini melibatkan berbagai pihak untuk memastikan penegakan hukum yang komprehensif terhadap kejahatan kehutanan.

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sumatera Kemenhut, Hari Novianto, menegaskan komitmen untuk terus memperkuat operasi. Tujuannya adalah memutus akses dan alur keluar-masuk hasil kejahatan kehutanan, sehingga kawasan ini dapat kembali menjadi hutan alami.

Fokus Operasi dan Penindakan Penertiban Hutan Seblat

Hingga 3 Desember 2025, tim gabungan yang terdiri dari Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), BKSDA Bengkulu-Lampung, dan Dinas LHK Provinsi Bengkulu/KPH Bengkulu Utara telah menguasai kembali areal perambahan seluas 7.755 hektare. Penertiban hutan Seblat ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Hari Novianto menyatakan, "Kami tidak hanya menertibkan di permukaan. Kami pastikan akses, sarana produksi, dan alur keluar-masuk hasil kejahatan ini benar-benar terputus. Kawasan ini harus kembali menjadi hutan, bukan kebun sawit ilegal." Pernyataan ini menegaskan fokus operasi pada pemutusan mata rantai kejahatan kehutanan.

Dalam operasi tersebut, tim juga merobohkan dan memusnahkan 112 pondok kerja/perambahan yang digunakan untuk aktivitas ilegal. Sekitar 16 ribu batang sawit ilegal di dalam kawasan hutan juga ditebas dan dimusnahkan. Langkah-langkah ini penting untuk mengembalikan fungsi ekologis kawasan hutan Seblat.

Selain itu, tim memasang 10 plang besi dan 70 plang banner sebagai tanda penguasaan kawasan dan larangan kegiatan ilegal. Akses ke areal perambahan diputus melalui tujuh titik jembatan, serta sekitar 8 meter kubik kayu olahan hasil pembalakan liar yang ditemukan di lokasi turut dimusnahkan. Seluruh tindakan ini memperkuat upaya penertiban hutan Seblat.

Langkah Hukum dan Perlindungan Ekosistem di Seblat

Tim Pengawas Kehutanan Ditjen Gakkum Kemenhut juga melanjutkan pendalaman dugaan pelanggaran administrasi oleh PT BAT dan kewajiban perlindungan hutan oleh PT API di kawasan Bentang Seblat. Penyelidikan ini penting untuk menindak korporasi yang abai terhadap tanggung jawab lingkungan.

Saat ini, telah terbit sanksi administratif berupa pembekuan perizinan berusaha, dan tidak menutup kemungkinan dilakukan pencabutan izin. Kemenhut juga menyiapkan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi dan pemulihan kerusakan ekosistem hutan. Langkah hukum ini menunjukkan komitmen Kemenhut dalam penertiban hutan Seblat secara menyeluruh.

Sudah ditetapkan tiga tersangka yang berperan sebagai pemilik dan penjual lahan, dan pengembangan kasus akan dilakukan hingga ke pemodal. Seluruh langkah ini diambil untuk memastikan kawasan hutan benar-benar bebas dari aktivitas ilegal dan tidak lagi dimanfaatkan sebagai kebun sawit ilegal atau titik logistik kejahatan kehutanan.

Patroli darat dan pemantauan di lapangan membuktikan bahwa Bentang Alam Seblat masih menjadi habitat penting bagi satwa dan tumbuhan dilindungi. Perlindungan kawasan ini krusial untuk menjaga keanekaragaman hayati Indonesia.

Komitmen Kemenhut untuk Keberlanjutan Hutan

Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa operasi di Bentang Alam Seblat merupakan arahan langsung dari Menteri dan Wakil Menteri Kehutanan. Arahan ini bertujuan untuk menindak tegas para perambah di Bentang Seblat, menunjukkan prioritas pemerintah.

Dwi Januanto menegaskan bahwa kawasan hutan negara, apalagi koridor penting seperti Bentang Alam Seblat, bukan untuk diperjualbelikan atau diubah seenaknya menjadi kebun sawit. Penegasan ini menjadi landasan kuat dalam upaya penertiban hutan Seblat.

Dia memastikan akan menindak tegas perambah, pemodal, dan korporasi yang abai terhadap kewajiban perlindungan hutan. Kemenhut akan terus melakukan operasi lanjutan, termasuk penegakan hukum pidana terhadap jaringan jual-beli kawasan hutan dan pelaku intelektual perambahan.

Upaya rehabilitasi, penataan batas, dan penguatan perlindungan bersama pemerintah daerah dan para pihak juga akan dipercepat. Hal ini dilakukan agar kawasan tidak kembali dikuasai pelaku ilegal, memastikan keberlanjutan fungsi hutan Seblat untuk masa depan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi