Kemendukbangga Integrasikan Penguatan Keluarga dalam Pembelajaran AI Melalui SKB 7 Kementerian

Kemendukbangga berkomitmen pada Penguatan Keluarga dalam Pembelajaran AI, menandatangani SKB bersama enam menteri untuk memastikan pemanfaatan teknologi digital dan AI yang etis dan aman bagi anak-anak, serta memperkuat ketahanan keluarga di era digital.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kemendukbangga Integrasikan Penguatan Keluarga dalam Pembelajaran AI Melalui SKB 7 Kementerian
Kemendukbangga berkomitmen pada Penguatan Keluarga dalam Pembelajaran AI, menandatangani SKB bersama enam menteri untuk memastikan pemanfaatan teknologi digital dan AI yang etis dan aman bagi anak-anak, serta memperkuat ketahanan keluarga di era digital. (AntaraNews)

Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN telah mengambil langkah strategis dengan mengintegrasikan penguatan keluarga. Ini dilakukan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial (AI) di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal.

Penandatanganan SKB ini berlangsung pada Kamis (12/3) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Mendukbangga/Kepala BKKBN, Wihaji, turut serta dalam penandatanganan bersama enam menteri terkait lainnya.

Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan pemanfaatan teknologi digital dan AI oleh anak-anak berlangsung secara etis, aman, bijak, dan bertanggung jawab. Kemendukbangga akan berfokus pada penguatan fungsi keluarga berbasis siklus hidup untuk mendukung kualitas pengasuhan dan ketahanan keluarga.

Kemendukbangga/BKKBN memikul tanggung jawab krusial dalam pelaksanaan SKB tujuh menteri ini. Salah satu peran utamanya adalah menyusun kebijakan dan program yang mendukung kemampuan orang tua atau wali. Hal ini penting untuk membimbing, memantau, serta mengarahkan pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial oleh anak di lingkungan rumah.

Selain itu, Kemendukbangga akan aktif melakukan advokasi, sosialisasi, dan koordinasi lintas sektor. Upaya ini ditujukan untuk menguatkan fungsi keluarga dalam implementasi SKB pada semua jalur pendidikan sesuai kewenangan. Koordinasi komunikasi, informasi, dan edukasi juga akan digalakkan untuk mendorong keluarga melakukan aktivitas berkualitas secara rutin.

Aktivitas tersebut diharapkan menciptakan ruang interaksi, komunikasi, dan penguatan fungsi keluarga yang lebih baik. Pembinaan, pengawasan, serta evaluasi terhadap aspek penguatan fungsi keluarga dalam pelaksanaan SKB ini juga menjadi bagian dari tugas Kemendukbangga. Langkah-langkah ini memastikan bahwa keluarga memiliki kapasitas yang memadai dalam menghadapi era digital.

Kemendukbangga juga akan berkoordinasi dengan kementerian dan pemerintah daerah untuk mengintegrasikan penguatan kapasitas keluarga. Sinergi antara satuan pendidikan dan keluarga akan didorong guna mendukung perilaku digital anak yang etis, aman, bijak, dan bertanggung jawab.

Surat Keputusan Bersama ini merupakan hasil kolaborasi penting antara tujuh kementerian. Mendukbangga/Kepala BKKBN menandatangani keputusan ini bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Turut serta pula Menteri Komunikasi dan Digital, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menegaskan bahwa SKB ini bukan untuk menghalangi penggunaan AI. Sebaliknya, tujuan utamanya adalah memitigasi risiko teknologi yang berpotensi muncul dalam proses pembelajaran. Inisiatif ini mencerminkan sikap bersama untuk mewujudkan generasi yang bijak dan cerdas secara digital.

Generasi ini diharapkan mampu menggunakan kecerdasan artifisial atau akal imitasi (AI) secara bertanggung jawab. Pratikno menekankan bahwa pengaturan di sekolah saja tidaklah cukup. Pengawasan aktif dari orang tua sangat diperlukan karena keluarga adalah benteng pertama bagi anak-anak dalam menghadapi dunia digital.

Peran orang tua menjadi sangat penting dan harus terus diperkuat. Orang tua tidak hanya bertugas mengawasi, melainkan juga harus menjadi pendamping dan mentor aktif saat anak menggunakan teknologi dan AI. Hal ini krusial mengingat tingginya paparan anak-anak terhadap perangkat digital dan internet.

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023 menunjukkan bahwa tingkat penguasaan atau kepemilikan telepon genggam pada kelompok usia 15-24 tahun di Indonesia mencapai 92,14 persen. Angka ini menggambarkan betapa meratanya akses terhadap teknologi di kalangan remaja.

Lebih lanjut, data BPS pada tahun 2024 mengungkapkan bahwa 35,57 persen anak berusia 0-6 tahun telah terpapar internet. Paparan dini ini menyoroti urgensi pengawasan dan bimbingan orang tua sejak usia sangat muda.

Laporan United Nations Children's Fund (UNICEF) tahun 2023 juga memberikan gambaran mengenai risiko digital yang dihadapi anak-anak. Laporan tersebut mencatat bahwa 50,3 persen anak di Indonesia pernah melihat konten seksual. Selain itu, 48 persen di antaranya pernah mengalami perundungan daring (cyberbullying), menunjukkan perlunya perlindungan dan edukasi digital yang komprehensif.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi